Kabid Pengawasan DLH Belu: Jika Izin Alfamart Melalui OSS Itu Sudah Benar

- 16 April 2022, 20:34 WIB
Kepala Bidang Pengawasan pada Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Belu, Laura Kali Mau
Kepala Bidang Pengawasan pada Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Belu, Laura Kali Mau /Marcel Manek/OkeNTT

OkeNTT – Sehari setelah Alfamart dibuka di Atambua, ibu kota kabupaten Belu, Kepala Bidang Pengawasan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Belu Laura Kali Mau mengklarifkasi pernyataannya yang sebelumnya dipublikasi media ini pada Kamis 14 April 2022.

Kepala Bidang Pengawasan mengklarifikasi bahwa pernyataan untuk menutup Alfamart tidak benar karena Alfamart telah memproses izin melalui Online Single Submussion (OSS).

“Saya tidak menyampaikan bahwa akan menutup Alfamart. Pengawasan, peringatan 1,2 dan 3 serta penutupan yang saya maksud adalah saya menjelaskan substansi PP 22 tahun 2021 dan itu berlaku untuk semua pemrakarsa atau pelaku usaha tergolong kategori resiko kecil atau pelaku usaha yang memproses izin melalui OSS,” demikian jelas Kabid Pengawasan meluruskan pernyataan sebelumnya yang dipublikasi media ini.

Baca Juga: Segera Cair, Ini Besaran THR untuk ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan  

Laura menjelaskan bahwa Alfamart masuk kategori usaha yang beresiko kecil sehingga sesuai PP Nomor 22 Tahun 2021 Alfamart hanya akan membuat Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) secara online dan setelah itu DLH akan mendapat laporan untuk melakukan pengawasan setelah Alfamart beroperasi.

“Kalau penutupan tidak ada karena Alfamart merupakan usaha beresiko kecil. Setelah Alfamart beroperasi, kami dari instansi terkait hanya akan melakukan identifikasi dan pengawasan sebagaimana sesuai aturan,” jelas Laura kepada media ini pada Sabtu siang 16 Maret 2022.

Ia menerangkan bahwa Alfamart mendaftar Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistim OSS sehingga pihaknya hanya akan melakukan koordinasi. Sebelumnya, ia mngaku belum mendapat informasi adanya proses izin Alfamart melalui OSS yang telah dilakukan Alfamart sehingga yang akan dilakukan adalah pengawasan dan teguran sebagaimana sesuai ketentuan seperti yang ia sampaikan sebelumnya.

Baca Juga: Perang Ukraina Membayangi Kebaktian Jumat Agung yang Dipimpin Paus Fransiskus Tahun Ini

Namun karena Alfamart mendaftar melalui aplikasi OSS maka yang akan dilakukan adalah identifikasi dan pengawasan.

Halaman:

Editor: Marcel Manek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah