Lakmas NTT Nilai Seleksi PTT di TTU Ilegal dan Menjadi Catatan Buram Kemepimpinan David Djuandi

- 10 Maret 2022, 07:50 WIB
Direktur Lakmas NTT,Victor Manbait
Direktur Lakmas NTT,Victor Manbait /Lakmas NTT

OkeNTT – Direktur  Direktur Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) NTT, Victor Manbait menilai bahwa proses seleksi Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup pemerntah kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang sementara berlangsung dinilai illegal.

Victor Manbait mengatakan, ada tiga hal penting yang diabaikan pemerintah daerah dalam proses seleksi PTT, dan ketiga hal ini menjadi cacatan buram kepemimpinan Bupati David Djuandi dan Wakil Bupati Eusabius Binsasi. Tidak hanya itu, proses seleksi PTT dan hasilnya juga berdampak hukum.

Pertama, menurut Victor, seleksi PTT yang sementara berlangsung bertentangan dengan Perbup Nomor 71 tahun 2021 karena ditemukan dalam proses seleksi, ada peserta yang tidak memenuhi syarat untuk mengukuti seleksi penerimaan PTT atau Tenaga Kontrak Daerah (Teko) dimana ada peserta yang tidak memiliki IPK minimal 2,75.

Baca Juga: PMKRI Kefamenanu Desak Bupati TTU Segera Copot Kepala BKDPSDM

“Ini menjadi catatan buram bagi Bupati Juandi David dan Wakil Bupati Eusebius Binsasi dalam menggerakan Reformasi birokrasi di awal tahun kedua kepemimpinannya,” tegas Victor Manbait.

Selain itu, Alasan panitia dan Bupati TTU  untuk kembali mengakomidir pelamar yang IPKnya di bawah 2,75 dengan alasan dalam pengumuman penerimaan tidak dicantumkan syarat IPK setelah setelah mendapat gelombang protes dari pelamar merupakan bentuk perbuatan melawan hukum dari Bupati dan Panitia penerimaan PTT.

“Sampai dengan detik ini, Bupati TTU Djuandy David, belum mencabut dan menyatakan tidak berlaku pasal dalam Perbup Nomor 71 tahun 2021 yang mengatur syarat IPK  2,75,”kata dia.

Berikutnya, kritik Victor, sesuai ketentuan Undang-undang, Bupati memiliki wewenang untuk membuat dan menetapkan peraturan. Namun, bukan berarti Bupati sewenang-wenang bertindak dan membuat kebijakan dengan melanggar Peratuan Bupati yang telah ditetapkan dan masih berlaku.

Baca Juga: GMNI Desak Bupati TTU Transparan Umumkan Hasil Seleksi PTT

Dengan mengakomodir pelamar yang tidak memenuhi syarat karena didemo akibat kesalahan panitia yang tidak mengumumkan syarat IPK dalam pengumuman penerimaan PTT adalah perbuatan melawan peraturan yang masih berlaku.

Halaman:

Editor: Marcel Manek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini