GMNI Desak Bupati TTU Transparan Umumkan Hasil Seleksi PTT

- 8 Maret 2022, 20:59 WIB
Ketua GMNI Cabang Kefamenanu, Francis Rtrigis saat menyampaikan tuntukan kepada Pemkab TTU
Ketua GMNI Cabang Kefamenanu, Francis Rtrigis saat menyampaikan tuntukan kepada Pemkab TTU /GMNI Kefamenanu/OKeNTT

OkeNTT - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia(GMNI) cabang Kefamemanu mendesak Bupati Pemrintah Kabupaten Timor Tengah Utara(TTU) melalui Badan Kepegawaian Daerah untuk transparan dalam mengumumkan hasil seleksi perekrutan Pegawai Tidak Tetap(PTT) di lingkup pemkab TTU.

GMNI menilai pelaksanaan Perekrutan Pegawai Tidak Tetap di TTU yang telah dilakukan terdapat beberapa kejanggalan  yakni dalam pelaksanaan perekrutan apabia merujuk pada Perbup 71 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengangkatan Pegawai Tidak Tetap Kabupaten Timor Tengah Utara pasal 8 ayat 4 seleksi PTT dilakukan paling lambat pada minggu ketiga bulan November tahun berjalan.

Lebih lanjut, hasil seleksi PTT itu disampaikan kepada Bupati TTU sebagai Penjabat Pembina Kepegawaian untuk mendapatkan persetujuan paling lambat minggu pertama bulan Desember sebagaimana yang tertuang dalam pasal 9 Perbup 71 Tahun 2021.

Baca Juga: Ruas Jalan Lurasik-Manufui Rusak Parah, Masyarakat Harus  Terus Telan Pil Pahit

Faktanya seleksi PTT itu baru dilakukan pada pertengahan Januari tahun 2022.

“Kami sangat menyayangkan sikap dan ethos kerja Pemerintah Daerah hari ini. Padahal di dalam Perbup tersebut mewajibkan PTT untuk taat dan tunduk pada peraturan yang dibuat sedangkan Pemerintah sendiri telah melangkahi aturan yang dibuatnya sendiri,”kritik GMNI seperti dalam rilis yang diterima media ini Selasa malam 8 Maret 2022.

Masih menurut GMNI, deadline waktu pelaksanaan perekrutan PTT teralu lama. Sesuai data, jumlah guru per tahun 2019 sebanyak 2.340 ASN di TTU dan kekurangan guru dan tenaga kependidikan per tahun 2019 sebanyak 1.757 sehingga solusi yang dikeluarkan adalah merekrut sebanyak 1.712 tenaga PTT guna mengatasi kekurangan tenaga pendidik di TTU.

Dengan adanya keputusan Bupati merumahkan PTT maka tanpa disadari Kegiatan Belajar Mengajar(KBM) di setiap sekolah terganggu.

Baca Juga: Pekerjaan Jalan Tani di Desa Tasain Berpotensi Dikorup

Halaman:

Editor: Marcel Manek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini