OkeNTT - Uskup Atambua, Mgr Dominikus Saku, Pr melarang acara "Hel Keta" menjelang upacara pernikahan dalam budaya Dawan (Salah satu suku di NTT).
Larangan Uskup Atambua disampaikan melalui surat tertanggal Lalian Tolu, 5 Februari 2022.
Surat larangan dengan nomor:14/2022 Perihal: Pelarangan Acara "Hel Keta" itu ditandatangani langsung Uskup Atambua, Mgr Dominikus Saku, Pr yang juga diterima Oke NTT, Senin 7 Februari 2022.
Baca Juga: 19 Kelurahan di Kota Kupang Dilaporkan Memiliki Warga Positif COVID-19
Surat larangan itu ditujukan kepada para Pastor Paroki/Administrator/ Pembantu masing-masing di wilayah keuskupan Atambua dengan tembusan ke Vikjen Keuskupan Atambua, Bupati Belu, TTU dan Malaka, Para Deken-Se-Keuskupan Atambua, dan Arsip.
Dalam surat larangan tersebut dijelaskan bahwa, mencermati fenomena yang berkembang akhir-akhir ini terkait acara "Hel Keta" menjelang upacara pernikahan dalam budaya Dawan yang berdampak juga pada upacara perkawinan dengan orang dan budaya lain di wilayah Keuskupan Atambua, maka Uskup Atambua melarang penyelenggaraan "Hel Keta".
Alasan larangan Uskup Atambua terkait acara "Hel Keta" tersebut lantaran;
Baca Juga: Tim Satops Patnal Lapas Atambua Geledah Kamar Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan
Pertama, bertentangan dengan iman Katolik praktek superstisi dan mythis-magis).