Uskup Atambua Larang Acara 'Hel Keta' Jelang Pernikahan, Simak Ini Alasanya

- 7 Februari 2022, 12:20 WIB
Uskup Atambua, Mgr Dominikus Saku, Pr
Uskup Atambua, Mgr Dominikus Saku, Pr /Mp/OkeNTT

Kedua, tidak memiliki dasar dalam kehidupan sosio-kultural.

Ketiga, memecah-belah hubungan kekerabatan dan hubungan antar manusia.

Keempat, menambah beratnya beban ekonomi keluarga dan masyarakat.

Lebih lanjut dalam surat larangan itu Uskup Atambua menegaskan bahwa, apabila masih ada calon pasangan nikah dan keluarga yang melaksanakan acara ini (Hel Keta), maka pemberkatan pernikahannya
dibatalkan.

Surat larangan Uskup Atambua
Surat larangan Uskup Atambua

Diakhir surat larangan tersebut, Uskup Atambua juga mememinta agar para Pastor Paroki/Administrator/Pembantu dan seluruh agen pastoral memperhatikan hal ini dan mengumumkannya kepada seluruh umat di wilayah pelayanan masing-masing untuk diketahui dan dilaksanakan.***

Halaman:

Editor: Mariano Parada


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah