Tertibkan Aset, Pemkab Manggarai Barat Libatkan KPK

- 9 Desember 2021, 19:36 WIB
Ilustrasi logo KPK.
Ilustrasi logo KPK. /Foto: Twitter/@KPK_RI/

“Ada dua aspek terkait tata ruang dan terkait soal kewajiban pajak yang tidak tepat waktu dan jumlah yang riil (sebenarnya),” tegas Edistasius.

Dia menyebutkan ada sekitar 11 properti yang telah diaudit melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga dapat dikenakan sanksi administratif terhadap pemilik bangunan hotel tersebut.

Baca Juga: Resmikan Bandara Tebelian di Kalimantan Barat, Presiden Jokowi Beli Jaket Bomber Tenun Dayak Sintang

Beberapa properti yang dilakukan peninjauan lapangan secara langsung di antaranya, yaitu Restoran Artomoro yang tidak melakukan kewajiban terkait setoran pajak daerah yang menjadi kewenangan pemda, yaitu senilai Rp841 juta. Selain itu juga terhadap pelaku usaha pemilik hotel yang tidak menaati persyaratan dalam perizinan dan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang dan bangunan gedung. Di antaranya Ayana Komodo Resort, Hotel La Prima, dan Local Collection.

Selain hotel dan restoran, KPK bersama pemda juga mengunjungi Pulau Kelor. Edistasius menjelaskan Pulau Kelor termasuk kategori tanah terlantar. Menurutnya, Pulau Kelor telah di HGB pada tahun 2011 dan hingga hari ini tidak dioptimalisasi atau dibangun usahanya.

“Ada batas waktu optimalisasi kawasan HGB yaitu selama dua tahun. Jika dalam masa HGB kawasan itu tidak dioptimalisasi, maka kawasan itu dikategorikan sebagai tanah terlantar dan menjadi milik pemerintah,” terangnya.

Baca Juga: Kepala Pertanahan Belu Dilaporkan Staf ke Polisi

Rombongan yang dipimpin langsung Bupati Manggarai Barat bersama perwakilan Kementerian ATR/BPN dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) tersebut juga mendatangi sejumlah pengelola kapal Phinisi terkait perizinan pemda seperti Surat Izin Operasi dan TDUP (tanda daftar usaha pariwisata), perizinan dari KSOP dan kewajiban retribusi sampah yang menjadi kontribusi bagi penerimaan daerah. Berdasarkan data yang tercatat ada 680 kapal Phinisi di perairan Labuan Bajo. Bagi yang tidak berizin dilarang untuk beroperasi.***

 

 

Halaman:

Editor: Marcel Manek

Sumber: kpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x