OkeNTT – Bea Cukai Atambua menahan barang ekspor milik CV Liem Jaya berupa 500 dos minyak goreng karena ketahuan membawa barang ekspor melebihi jumlah manifest ekspor yang dikantongi CV Liem Jaya.
Barang bukti berupa 500 dos minyak goreng kini sedang diamankan pihak Bea Cukai Atambua untuk diproses lebih lanjut.
Kepada OkeNTT. Pikiran Rakyat, Kepala Bea Cukai Atambua, Made Aryana mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan proses penyidikan terkait penyitaan barang bukti 500 dos minyak goreng milik CV Liem Jaya.
Baca Juga: Penyelundupan Barang Berkedok Ekspor Melalui PLBN Motaain Jadi Tontonan Bea Cukai
“Semua proses yang ada terkait dengan penahanan dan proses penyidikan masih berlangsung. Nanti kita akan undang pada saat sudah tahap berikutnya,” jelas Kepala Bea Cukai Atambua, Made Aryana saat diwawancarai pada Senin 31 Oktober 2022.
Karena barang ekspor milik CV Liem Jaya yang ditahan jumlah mencapai 500 dos, awak media ini melakukan penelusuran lebih lanjut tentang adanya praktik curang ini sehingga tidak terkesan dibiarkan dan hanya menyentuh permukaan saja.
Direktur CV Liem Jaya, Raymond yang diwawancarai awak media ini, tak membantah dugaan praktik curang penyelundupan berkedok ekspor dengan menambah barang ekspor di luar manifest barang ekspor yang dikantongi. Tak mengelak, Raymond mengaku selama sering bermain menambah jumlah barang yang diekspor di luar manifest. Ia pun menyebutkan sejumlah perusahan ikut bermain bahkan ada yang lebih parah dari yang ia lakukan.
Baca Juga: Bea Cukai Atambua Buka Mulut Soal Tudingan Hanya Menonton Penyelundupan Berkedok Ekspor
Tak tanggung-tanggung, nilai dari 500 dos minyak goreng yang disita Bea Cukai Atambua ini mencapai Rp170-an juta.
Akui Raymond, praktik curang dengan menambah kuantitas barang dilakukan pihaknya untuk menekan pajak. Selain CV Liem Jaya, ujar Raymond, perbuatan curang yang merugikan negara ini kuat dugaan dilakukan oleh hampir semua eksportir yang selama ini bergelut mengirim barang ke Timor Leste.
Praktik curang ini marak dilakukan karena selain tidak ada fasilitas pemeriksaan yang canggih seperti X-Ray, pemeriksaan secara manual oleh petugas Bea Cukai Atambua di PLBN Motaain juga sangat minim bahkan hampir tidak ada.
Baca Juga: Eksportir di Atambua Diduga Main Curang dengan Ngemplang Pajak
Tidak hanya itu, ia menduga, praktik curang yang dilakukan sejumlah pengusaha dengan menambah kuantitas barang ekspor di luar manifest ini disinyalir kuat ikut diketahui oleh petugas Bea Cukai Atambua yang ditempatkan di PLBN Motaain perbatasan RI-RDTL.
Atas praktik curang yang merugikan negara ini, Ketua Komisi II DPRD kabupaten Belu, Elvis Pedroso meminta Kementerian Keuangan khususnya Dirjen Bea dan Cukai untuk tegas melakukan pengawasan terhadap Bea Cukai Atambua dan para eksportir di Atambua untuk meminimalisir praktik yang merugikan negara.***
Baca Juga: DPRD Belu Minta Kementerian Keuangan Tegas Awasi Eksportir dan Bea Cukai Atambua