Simak Baik-Baik! Berikut 20 Jenis Pengobatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

- 26 Maret 2022, 00:00 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Harus Tahu! Cara Daftar BPJS Kesehatan secara online
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Harus Tahu! Cara Daftar BPJS Kesehatan secara online /Dok. kodebpjs.com

OkeNTT - BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan yang diselenggarakan pemerintah. Untuk penyelenggaraan sistim jaminan kesehatan di Indonesia, pemerintah telah menerterbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan yang secara teknis mengatur soal jaminan kesehatan.

Pada BAB IV Peraturan ini, memuat tentang Manfaat Jaminan Kesehatan. Di bagian kedua pasal 52 mengatur soal manfaat yang tidak dijamin BPJS Kesehatan. Dimana disebutkan terdapat 20 jenis pengobatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Manfaat yang tidak dijamin artinya ketika anda ingin berobat dengan keluhan seperti 20 jenis pengobatan berikut ini maka biaya pengobatannya tidak akan ditanggung BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Tangani Penyakit Prioritas, Kemenkes Sediakan 18 Alat WGS bagi Peneliti

Dengan demikian, anda harus merogo saku atau ditanggung pembiayaannya oleh penjamin kesehatan yang lain terutama dari asuransi saat anda mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya terdapat 20 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut daftar penyakit  layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Perawatan yang bertujuan untuk estetika atau kecantikan.
  2. Pengobatan infertilitas atau mandul.
  3. Perataan gigi atau ortodonti.
  4. Penyakit akibat bencana atau kejadian luar biasa seperti wabah.
  5. Penyakit akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, dan korban terorisme.
  6. Penyakit akibat ketergantungan obat dan konsumsi alcohol termauk kecelakaan lalulintas saat dalam pengaruh alcohol.
  7. Penyakit akibat menyakiti diri dengan sengaja seperti percobaan bunuh diri.
  8. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif.
  9. Alat dan obat kontrasepsi.
  10. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  11. Pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
  12. Pelayanan kesehatan lainnya yang tidak berhubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan.
  13. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  14. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  15. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan yang bersifat wajib.
  16. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  18. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  19. Penyakit akibat kejadian yang tidak bisa dicegah.
  20. Pelayanan yang sudah ditanggung program lain.

Baca Juga: Meski Sudah Ada Antibodi, Kemenkes Himbau Masyarakat Tetap Vaksin dan Taat Prokes

Dijelaskan lebih lanjut bahwa pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan juga tidak bisa ditanggung pembiayaannya oleh BPJS.

Sementara, soal gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri seperti percobaan bunuh diri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri  masuk kategori sebagai percobaan dan kejadian yang dapat dicegah  sehinga apabila terjadi bahaya yang menyakitkan diri sendiri maka BPJS tidak menanggung biaya pengobatan.***

Halaman:

Editor: Marcel Manek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah