Bos Rental Tewas di Pati: Tiga Tersangka Hadapi Ancaman 12 Tahun Penjara

- 19 Juni 2024, 18:14 WIB
Insiden tragis yang menimpa seorang bos rental mobil di Pati telah mengejutkan masyarakat setempat. Foto: istimewa
Insiden tragis yang menimpa seorang bos rental mobil di Pati telah mengejutkan masyarakat setempat. Foto: istimewa /

Penangkapan Tersangka

Hanya berselang dua hari setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. Ketiga tersangka tersebut adalah WN (35), AR (28), dan DS (30). Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda di sekitar Pati setelah polisi melakukan pengejaran intensif.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga tersangka mengaku terlibat dalam perencanaan dan eksekusi perampokan tersebut.

"Mereka merencanakan perampokan ini dengan harapan mendapatkan uang dan barang berharga dari korban. Namun, tindakan mereka berubah menjadi kekerasan yang berujung pada kematian korban," jelas AKBP Andi.

Baca Juga: Eksplorasi Keindahan Danau Asmara di Tanjung Bunga, Ujung Timur Pulau Flores

Ancaman Hukuman

Atas tindakan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Jika terbukti bersalah, mereka bisa menghadapi hukuman penjara maksimal 12 tahun.

"Kami akan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Tindakan kekerasan seperti ini tidak dapat ditoleransi, dan para pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum," tegas AKBP Andi.

Reaksi Masyarakat

Kematian tragis bos rental mobil ini tidak hanya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan kerabatnya, tetapi juga menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat Pati.

Halaman:

Editor: Gabriel Anggur

Sumber: pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah