OkeNTT - Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil(Lakmas) Cendana Wangi Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendesak Kejaksaan Tinggi NTT untuk segera menetapkan tersangka kasus proyek jalan di tiga kabupaten yakni kabupaten Belu, Timor Tengah Utara dan kabupaten Timor Tengah Selatan yang merugikan Negara Rp15 Miliar.
Direktur Lakmas NTT Victor Manbait mengatakan bahwa sesuai arahan Kejaksaan Agung, para Kejati agar tidak mempetieskan kasus-kasus korupsi yang sementara ditangani di Kejaksaan Tinggi.
Baca Juga: Cek Stok Minyak Goreng, Polres Belu Sidak Gudang Distributor dan Swalayan
Karena itu, Lakmas NTT mendesak Kejati NTT yang baru agar segera melakukan tindakan cepat seperti yang dilakukan Kejati terhadap kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang.
Lakmas NTT meminta Kejati NTT segera memanggil dan memeriksa para pihak dalam kasus projek jalan yang merugikan Negara Rp15 milyar pada tiga kabupaten yang dikerjakan PT. Sari Karya Mandiri di Kefamenanu kabupaten TTU.
“Kejati NTT sebelumnya telah meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan maka kita ingatkan kejati NTT agar segera menetapkan tersangkanya. Publik akan melihat apakah Kejaksaan masih punya wibawa hukum atau tidak untuk memanggil mereka yang betanggungjawab dalam kasus ini, tidak seperti kali lalu dimana meski telah dipanggil sebanyak 3 kali, Direkur PT Sari Karya Mandiri, Hironimus Taolin mangkir dan tidak memenuhi panggilan tersebut,” tegas Lakmas melalui rilisnya yang diterima media ini Kamis petang 17 Maret 2022.
Baca Juga: Polisi Sita Harta Doni Salmanan Senilai Rp64 Miliar
Menurut Lakmas NTT, kasus yang melibatkan kontraktor asal TTU ini sudah pada tahap penyidikan, sehingga Lakmas meninta Kejati NTT agar tetap menjaga marwah lembaga dengan tidak membiarkan begitu saja oknum yang telah dipanggil namun mangkir dari panggilan.***