Indonesia Ambil Langkah Tegas Soal Majikan Adelina Sau yang Divonis Bebas Pengadilan Malaysia

26 Juni 2022, 16:30 WIB
Majikan Adelina Sau dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas /ANTARA/

OkeNTT – Putusan hukum terhadap majikan Adelina Sau, pekerja Migran Indonesia asal Nusa Tenggara Timur  yang meninggal di Malaysia mendapat respons dari pemerintah Indonesia.

Atas putusan bebas terhadap majikan Adelina Sau, Indonesia akan megambil langkah tegas dengan menempuh jalur perdata.

Dalam kasus ini, majikan Adelina Sau, Ambika MA Shan divonis tidak bersalah atas tuduhan pembunuhan yang dikenakan kepadanya dan ia dovonis bebea oleh Pengadilan setempat.

Bahkan hingga tingkat Mahkamah Banding Malaysia, hakim menganggap Ambika dianggap tidak bersalah atas kematian Adelina.

Baca Juga: Tower BTS BaKTI di Wilayah 3T Dikeluhkan Tak Berfungsi, Fiber Home dan BaKTI Malah Bungkam

Sidang Mahkamah Agung Malaysia (Mahkamah Persekutuan Malaysia), Kamis, 23 Juni 2022 lalu juga menolak permohonan banding jaksa penuntut umum untuk menggugurkan putusan Mahkamah Tinggi sehingga mengesahkan pembebasan majikan Adelina, Ambika MA Shan.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan pemerintah akan tetap mengupayakan keadilan bagi mendiang Adelina Sau, melalui jalur hukum perdata untuk tuntutan ganti rugi.

"Proses ini perlu persetujuan ahli waris karena yang menuntut adalah keluarga korban. KBRI akan beri pendampingan dan dukungan penyediaan pengacara," kata Judha dalam keterangan tertulis.

Judah mengatakan keputusan keputusan Mahkamah Persekutuan Malaysia yang menolak permohonan banding tentu sangat mengecewakan dan melukai rasa keadilan masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Tingkatkan Ekonomi di Wilayah Perbatasan, Indonesia-Timor Leste Perkuat Sejumlah Kerja Sama

"Sesuai hukum di Malaysia, pihak yg melakukan penuntutan adalah Jaksa Penuntut Umum. KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Penang telah menunjuk pengacara/ retainer lawyer untuk memantau proses persidangan. Hasil pengamatan terlihat bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dan tidak serius dalam menangani kasus ini," katanya.

Judha menambahkan, berbagai upaya telah dilakukan sejak awal oleh Pemerintah RI untuk memberikan keadilan bagi Adelina dan keluarganya. Di Indonesia, berkat kerjasama dengan Kepolisian dan Pemerintah Daerah NTT, tiga orang perekrut mendiang Adelina telah ditangkap.

Di samping itu, Kementerian Luar Negeri melalui KJRI Penang dan KBRI Kuala Lumpur juga telah berhasil mendapatkan hak-hak keuangan mendiang Adelina berupa gaji selama bekerja dan hak lainnya.

Baca Juga: Polda NTT Tahan Tiga Tersangka Terkait Kasus Irigasi Mnesatbatan di TTU

Sebelumnya, Adelina ditemukan meninggal di teras rumah majikannya pada Februari 2018. Ia disebut mengalami komplikasi kegagalan sejumlah organ tubuh karena diduga disiksa di tempat ia bekerja di rumah majikannya, Ambika, di Bukit Mertajam, Malaysia.

Tetangga Adelina melaporkan perempuan asal Nusa Tenggara Timur itu tidur di kandang anjing dengan tubuh penuh luka bakar dan memar sebelum meninggal dunia.***

 

 

Editor: Marcel Manek

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler