Saat itu korban dipanggil dan diminta untuk memijat terduga pelaku di kamar. Dari situ terduga pelaku pun melancarkan aksi bejatnya.
Selanjutnya, di akhir Agustus terduga pelaku kembali meminta korban melakukan hal serupa. Tapi korban menolak hingga berujung pemecatan.
Korban baru memberanikan diri melaporkan peristiwa itu di Ditreskrimum Polda Maluku pada Jumat 1 September 2023. ***