OkeNTT - Sejumlah proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD) Desa Biloe, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) diduga mangkrak dan tidak selsai dikerjakan.
Akibat dari adanya sejumah proyek DD yang mangkrak tersebut, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Biloe dan warga, meminta penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU, untuk segera memanggil dan memeriksa mantan Kepala desa Biloe, Agatha Bano.
Sejumlah proyek yang diduga mangkrak di desa Biloe tersebut dikerjakan pada tahun 2015 hingga 2020, di masa kepemimpinan Mantan Kades Agatha Bano.
Mengutip OkeNusra, Guido Usboko, salah satu warga masyarakat desa Biloe, menyampaikan kekesalannya atas pekerjaan beberapa proyek yang tidak tuntas di masa kepemimpinan Agatha Bano.
Baca Juga: Ruas Jalan Lurasik-Manufui Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Tagih Janji Bupati David Juandi
Kata Guido, pihaknya telah menyampaikan laporan dugaan penyelewengan DD Biloe ke Pemkab TTU dan Kejaksaan.
Atas laporan itu, Pemda TTU telah memerintahkan Inspektorat untuk melakukan audit.
Berdasarkan hasil audit, lanjutnya, ditemukan banyak penyalahgunaan anggaran yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala desa Biloe, Agatha Bano.
Sejumlah bukti terkait dugaan penyelewengan DD desa Biloe tahun anggaran 2015 - 2020 yang disampaikan Guido antara lain,
1. Pengerjaan irigasi sepanjang 650 meter dengan pagu anggaran sebesar, Rp. 341.225.000, di wilayah RT/RW 01/01, yang hingga saat ini mubazir, tidak dialiri air dan tidak memiliki pintu air.