Diketahui Kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka, NTT terjadi tahun 2018 dengan nilai Rp9 miliar pada Dinas Tanaman Pangan, Perkebunan dan Hortikultura.
Baca Juga: Breaking News: Ratu Elizabeth II Meninggal Dunia pada Usia 96 Tahun
Total kerugian negara dari kasus tersebut mencapai Rp4,9 miliar. Barang bukti yang ditemukan penyidik berupa uang tunai sebesar Rp665 juta dan 1 unit mobil Honda HRV nol kilometer. Penyidik Polda NTT menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tersebut.
Salah satu tersangka dalam kasus benih bawang merah Malaka bernama Tonny Baharuddin mengajukan praperadilan terhadap (Mantan) Kapolda NTT Irjen Lotaria Latif dan menang dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Kupang.
Kemudian pada tanggal 1 September 2021 Polda NTT mengeluarkan SP3 terhadap kesembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi benih bawang merah di Malaka tersebut.***