Polisi Dalami Keterlibatan SPBU Dalam Kasus Peimbuna BBM 6 Ton di Kupang

- 7 September 2022, 07:17 WIB
Barang Bukti BBM 6 ton yang diamankan aparat Polres Kupang Kota
Barang Bukti BBM 6 ton yang diamankan aparat Polres Kupang Kota /

OkeNTT - Aparat kepolisian Polresta Kupang Kota masih mendalami keterlibatan pihak SPBU terkait kasus dugaan penimbunan 6 ton BBM di Kota Kupang, NTT.


Untuk mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi, polisi akan bekerja serius melakukan pengusutan untuk membuktikan keterlibatan SPBU dalam kasus dugaan penimbunan 6 ton BBM di Kota Kupang.

Sebelumnya, polisi dari Polresta Kupang Kota mengamankan seorang warga berinisial AA atas kasus dugaan penimbunan 6 ton BBM jenis solar, di wilayah RT26/RW05, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Baca Juga: Polres Belu Amankan Ribuan Liter Solar Subsidi yang Ditimbun untuk Pegerjaan Proyek di Piebulak

Melalui Victory News.id, Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, menjelaskan, AA sudah melakukan kegiatan itu sejak tahun 2019 lalu dan dalam seminggu dia bisa melakukan transaksi sebanyak tiga kali.

"Kita masih dalami untuk kita pastikan bagaimana keterlibatan SPBU. Tapi yang jelas yang bersangkutan kita temukan barang bukti solar di rumahnya," kata Krisna saat diwawancarai Victory News pada Minggu 4 September 2022.***

 

Editor: Marcel Manek

Sumber: Victory News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah