Fakta Seputar Kasus Anggota Brimob Sub Den 2A Atambua Tikam Warga Sipil

- 3 Agustus 2022, 07:39 WIB
Kondisi korban saat dilarikan ke RSUD Atambua
Kondisi korban saat dilarikan ke RSUD Atambua /Mariano Parada/OkeNTT

OkeNTT - Aksi premaniseme kembali dipertontonkan aparat di kota Atambua kabupaten Belu propinsi NTT.

Kali ini, Tino Weli anggota Bromob Sub Den 2A Pelopor Atambua secara membabi buta menikam warga sipil pada Sabtu dini hari 30 Juli 2022 dengan menggunakan senjata tajam yang membuat korban ES menderita luka di beberapa bagian tubuhnya.

Berikut sejumlah fakta seputar tindak kekeraan yang dilakukan anggota Brimob Tino Wellu kepada ES, warga sipil.

Baca Juga: Pelaku Penikaman dan Pengeroyokan yang Melibatkan Oknum Anggota Brimob Ditetapkan Tersangka

1.Pelaku Tino Wellu adalah anggota Brimob pada Sub Den 2A Pelopor Atambua.

2.Pelaku dan korban sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Belu melalui Kasat Reskrim AKP Sujud Alif Yulamlam pada Selasa 2 Agustus 2022, mengatakan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara dan visum, pelaku penikaman Tino Welly sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Tino Welly, korban penikaman ES bersama dua orang temannya juga ditetakan sebagai tersangka pengeroyokan.

3. Pelaku menikam korban saat menghadiri pesta pernikahan.

Halaman:

Editor: Marcel Manek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x