OkeNTT – Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal(Reskrim) Polres Belu resmi menetapkan oknum anggota Brimod Atambua TW sebagai tersangka atas penikaman terhadap ES pada Jumat 29 Juli dini hari di Halifehan kota Atambua kabupaten Belu.
Setelah melakukan gelar perkara pada Selasa 2 Agustus 2022 dan berdasarkan hasil visum yang telah diperoleh penyidik, Polres Belu resmi menetapkan TW sebagai tersangka.
Tidak hanya TW, dalam kasus yang sama, penyidik juga menetapkan ES, R dan R sebagai tersangka karena diduga melakukan pengeroyokan terhadap TW.
Baca Juga: Oknum Anggota Brimob di Belu Diduga Tikam Warga Hingga Sekarat, Ayah Korban: Tusukan 4 Lubang
Kepada OkeNTT.Pikiran Rakyat, Selasa petang 2 Agustus 2022, Kapolres Belu AKBP Yosep Krisbiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Sujud Alif Yulamlam mengatakan bahwa sesuai petunjuk dari pimpinan agar kasus penikaman yang melibatkan oknum anggota Brimob ditangani hingga tuntas.
“Kita sudah selesai gelar perkara dan hasil visum juga sudah kita peroleh.Terhadap laporan ES, TW telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu ketiga pelaku pengeroyokan yakni ES, R dan R juga sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas AKP Sujud.
Dijelaskan, terhadap laporan penganiayaan dengan tersangkanya TW dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP jo UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara.
Baca Juga: Kasus Dugaan Oknum Anggota Brimob Tikam Warga, Kuasa Hukum Korban dan Sobat Datangi Polres Belu
Sementara, ketiga pelaku pengeroyokan diancam dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.