OkeNTT - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT melimpahan tiga tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Tinggi pada Rabu 29 Juni 2022.
Tiga tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT yakni, PWL selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), DMB selaku konsultan Pengawas dan MMS selaku kontraktor pelaksana.
Ketiga tersangka dan barang bukti yang dilimpahkan ke Kejaksaan tersebut terjerat perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) paket pengerjaan peningkatan jaringan Irigasi di Mnesatbatan pada Dinas PUPR Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Baca Juga: Polda NTT Tahan Tiga Tersangka Terkait Kasus Irigasi Mnesatbatan di TTU
Merilis Victory News.id, Kabidhumas Polda NTT AKBP Ariasandy, menjelaskan paket pengerjaan peningkatan jaringan irigasi di Mnesatbatan pada Dinas PUPR Kabupaten TTU senilai Rp. 1,2 miliar dikerjakan pada tahun 2017 lalu.
Dari paket pekerjaan irigasi tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,1 Miliar.
Ia menjelaskan pelimpahan tahap II yang dilakukan penyidik Ditreskkrimsus Polda NTT, setelah jaksa peneliti berkas perkara pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menyatakan berkas tersebut lengkap atau P-21.
Baca Juga: Dana PEN Daerah Rawan Korupsi
Ia mengungkapkan ada tiga tersangka yang diserahkan disertai barang bukti.
"Dalam pelimpahan tahap II yang dilakukan oleh penyidik, diserahkan BB dan tiga tersangka diantaranya PWL selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), DMB selaku konsultan Pengawas dan MMS selaku kontraktor pelaksana," jelasnya melalui Victory News.
Barang bukti yang diserahkan berupa uang tunai dan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pembangunan peningkatan jaringan irigasi di Mnesatbatan.
Pasal yang diterapkan dalam kasus ini yakni, Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditetapkan menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***