Polisi Tahan Kepala Sekolah Penganiaya Guru di Kabupaten Kupang

- 9 Juni 2022, 18:55 WIB
Polisi mengiring Kepala Sekolah SD Negeri Oelbeba, Desa Oebola, Fatuleu, Kabupaten Kupang, yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap guru
Polisi mengiring Kepala Sekolah SD Negeri Oelbeba, Desa Oebola, Fatuleu, Kabupaten Kupang, yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap guru /HO-Humas Polres Kupang/ANTARA

OkeNTT - Kepolisian Resor Kupang, Polda Nusa Tenggara Timur, menahan Aleksander Nitti, Kepala SDN Oelbeba, Desa Oebola, Fatuleu yang menganiaya Anselmus Nale, guru di SD setempat pada 31 Mei 2022.

Alexander ditahan pihak Polres kabupaten Kupang bersama pelaku lain yang menganiaya guru SD Oelbeba.

Kejadian penganiayaan yang dilakukan Aleksander Nitti, kepada guru bawahannya sebelumnya sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian netizen sejagat NTT.

Baca Juga: Terungkap, Ira Ua Pernah Curhat Mau Bercerai dengan Randi  

"Aleksander Nitti sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Anselmus Nale yang videonya viral di media sosial," kata Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto melalui Antara saat memberikan keterangan pers di Kupang, Kamis.

Selain Kepala Sekolah, Polisi juga menetapkan status tersangka terhadap warga bernama Iwan yang turut terlibat menganiaya Anselmus Nale.

Ia mengatakan pengeroyokan dan penganiayaan itu terjadi pada Selasa 31 Mei 2022 sekitar pukul 12.30 Wita di ruangan rapat sekolah saat pembahasan hasil ujian.

Baca Juga: DPRD Belu Desak Jemput Paksa Pemerintah, Theo Manek: Tatib Mana yang Menjadi Rujukan? Harus Beretika

Dalam rapat itu terjadi perbedaan pendapat kepala sekolah dengan korban yang berujung pada tindakan pemukulan oleh Kepala Sekolah SDN Oelbeba, Aleksander Nitti, terhadap Anselmus Nale secara bertubi-tubi.

Merasa terdesak, korban Anselmus Nalle berupaya melarikan diri keluar ruangan dan sempat diteriaki oleh istri dari kepala sekolah sehingga dikejar oleh seorang warga bernama Iwan yang turut memukul korban secara bertubi-tubi di jalan.

Berdasarkan hasil pendalaman penyidik Kepolisian Polres Kupang, ada tiga peristiwa dalam kasus ini yaitu dalam ruangan rapat sekolah, kejadian kedua terjadi di luar ruangan yang videonya viral di media sosial.

Sementara peristiwa ketiga terjadi di ruangan perpustakan sekolah, korban dianiaya secara bersama-sama oleh empat pelaku.

Baca Juga: Massa Aksi dan Anggota DPRD Belu Ngotot Hadirkan Pemerintah, Ketua: Tidak Ada Surat untuk Audiensi

"Para pelaku itu akan segera kita tangkap. Bahkan saat dalam ruangan perpustakaan para pelaku juga melakukan intimidasi terhadap para guru untuk tidak memberikan keterangan yang benar oleh kepala sekolah terkait pengelolaan dana bantuan operasional sekolah," kata Kapolres FX Irwan Arianto.

Terhadap para tersangka yang telah ditahan, mereka bakal dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 subsidair Pasal 351 ayat 1 Junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.***

 

Editor: Marcel Manek

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x