OkeNTT - Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi NTT mengembalikan berkas perkara tersangka Ira Ua dalam kasus pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Maccabe di kota Kupang.
Melalui victorynews.id, Kasi penkum Kejati NTT, Abdul Hakim menjelaskan bahwa jaksa peneliti telah meneliti dan dari hasil penelitian itu, berkas perkara belum lengkap.
"Berkas perkara diperiksa oleh jaksa peneliti namun dari hasil penelitian itu, dinilai berkas perkara itu belum lengkap dan dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi," ujar Abdul Hakim melalui sambungan telepon pada Jumat 3 Mei 2022.
Baca Juga: Seorang Polisi Gadungan di NTT Hamili Dua Gadis Sekaligus
Berkas perkara Ira Ua, jelas Abdul, dinyatakan belum lengkap atau P-18 setelah Jaksa Peneilit memeriksa berkas dimaksud.
Lanjut Abdul, dalam waktu 7 hari setelah dikembalikannya berkas perkara, maka akan ada petunjuk atau P-19 dari jaksa peneliti kepada penyidik untuk dilengkapi.
Untuk diketahui jaksa peneliti yang disiapkan oleh Kejati NTT untuk memeriksa berkas perkara Ira Ua sebanyak 5 orang.
Baca Juga: Muncul Daerah Siklonik, BMKG NTT Imbau Warga di Sejumlah Wilayah Ini Waspada
Sebelumnya, penyidik Polda NTT telah melimpahkan berkas perkara dengan tersangka Ira Ua dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabee.***