Komisi II DPR Belu: Pembukaan Alfamart Dintunda Hingga Ada Kajian dan Regulasi. Ini 6 Point Rekomendasinya

- 30 Maret 2022, 08:49 WIB
RDP komisi II DPRD Belu dengan Asosiasi Pengusaha dan Pemerintah
RDP komisi II DPRD Belu dengan Asosiasi Pengusaha dan Pemerintah /Marcel Manek/OkeNTT

OkeNTT – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD Kabupaten Belu menegaskan bahwa rencana pembukaan ritel berjejaring Nasional di kabupaten Belu yang rencananya akan dilounching pada bulan April 2022 mendatang tidak bisa dilakukan dan ditunda hingga pemerintah selesai melakukan kajian dan ada regulasi yang mengikat soal kehadiran Alfamart di kabupaaten Belu.

Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat(RDP) di ruang Komisi II DPRD Belu pada Selasa 30 Maret 2022 yang mempertemukan Asosiasi pengusaha di Belu dengan sejumplah Pimpinan Organisasi Perangkat Darah(OPD).

RDP dipimpin oleh ketua Komisi II Elvis Pedroso, dihadiri Wakil Ketua I DPRD Belu, Jefrianus Nahak, dan anggota Komisi II yakni Marthen Nai Buti, Theodorus Seran Tefa, Aprianus Hale, Yohanes Djuang dan Dewi Balo.

Baca Juga: Bank NTT Cabang Atambua Kecewakan Kelompok UMKM di Desa Faturika

Sementara sejumlah pimpinan OPD yang hadir yakni, Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Belu, Januaria Nona Alo, didampingi Kabid Penerbitan Izin, Kabag Ekonomi Setda kabupaten Belu,Kristofel Loe Mau dan Kepala Bidang Pemasaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Belu Rainaras Koli.

Sedangkan dari asosiasi pengusaha hadir, Agustinus Lise Pio (APINDO), Mario Tanur (Aprindo) dan Gerson Thonak (Hipmi) dan Fransiskus Padma Manekat, Sekertaris II Kadin Belu.  

Karena dalam RDP, sejumlah pimpinan OPD yang hadir menyatakan belum tahu dan hingga saat ini belum ada kajian serta regulasi  terhadap kehadiran Alfamart di Belu sehingga Komisi II DPRD Belu menegaskan agar izin kepada ritel berjejaring Nasional Alfamart ditunda hingga ada hasil kajian dan regulasi yang mengikat.

Ketua Komisi II DPRD Belu Elvis Pedroso menegaskan bahwa kehadiran Alfamart di Belu harus didahului dengan kajian sehingga dari hasil kajian tersebut akan dibuatkan regulasi.

“Kajian dan regulasi harus ada gar  bisa mengatur soal jumlah ritel, jarak ritel dengan pasar tradisional, ritel besar itu melibatkan distributor lokal atau tidak, berapa banyak tenaga kerja lokal yang dilibatkan, serta berapa persen pendapatkan yang akan diberikan kepada pemerintah daerah,”tegas Elvis.

Halaman:

Editor: Marcel Manek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini