"Tapi kan ini semua, bukti-bukti harus kita kumpulkan," pungkasnya.
Untuk diketahui, Pemda Belu telah mengucurkan anggaran untuk pengadaan bibit (benih) porang (Maek Bako) senilai hampir 4 milyar rupiah untuk dapat dibudidaya masyarakat.
Anggaran hampir 4 M untuk budidaya Maek Bako tersebut dialokasikan melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Belu sejak tahun 2017 hingga 2019.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Astri dan Lael Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Teehadap proses hukum Maek Bako sendiri penyelidikannya dilakukan (mulai) sejak akhir Februari 2020. Di mana penyidik Tipikor Polres Belu saat itu melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
Pihak penyidik juga sudah memanggil sejumlah pihak terkait seperti Kontraktor Pelaksana dari Cv. Tunas Flamboyan dan Cv. De Chalvin, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Staf Dinas Keuangan, Masyarakat Kelompok Tani Penerima Program Maek Bako dan sejumlah pihak terkait untuk meminta klarifikasi.***