Lapas Atambua Teken MoU dengan Yayasan Bantuan Hukum Lantera Belu

- 17 Februari 2022, 11:17 WIB
Kepala Lapas Kelas IIB Atambua,Edwar Hadi sedang menandatangani perjanjian kerja sama bantuan Hukum bersama Ketua Yayasan Lantera Belu,Melki Takoy
Kepala Lapas Kelas IIB Atambua,Edwar Hadi sedang menandatangani perjanjian kerja sama bantuan Hukum bersama Ketua Yayasan Lantera Belu,Melki Takoy /Marcel Manek/OkeNTT

OkeNTT - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Atambua melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding/MoU atau Nota Kesepahaman dengan Yayasan Bantuan Hukum Lantera Belu.

Penandatangan kesepakatan kerja sama kedua lembaga ini dalam rangka melakukan
pemberian bantuan hukum yang diselenggarakan oleh Menteri Hukum & HAM RI, Yasonna H. Laoly di lingkup Lapas /Rutan yang dapat dilaksanakan oleh pemberi bantuan hukum seperti Advokat, paralegal, dosen, dan bahkan mahasiswa fakultas hukum) yang telah lulu verivikasi dan akreditasi.

Pemberian bantuan hukum kepada narapidana/tahanan dilaksanakan sesuai amanat UU Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.

Baca Juga: Bakal Diceraikan, Seorang Suami di NTT Tega Tikam Istri di Atas Mobil

Disaksikan media ini, penandatanganan MoU kedua lembaga ini dilaksanakan pada Kamis, 17 Februari 2022 di Aula Lapas Atambua.

Penandatanganan kerja sama ini diwakili Kepala Lembaga  Pemasyarakatan Atambua Edwar Hadi, dan ketua Yayasan Bantuan Hukum Lentera Belu, Melkias Takoy.

Kepala Lapas Atambua Edwar Hadi mengatakan bahwa kerja sama yang dibangun merupakan wujud pelayanan bantuan hukum, pendampingan dan perlindungan bagi masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT di bawah kepemimpinan Marciana D. Jone.

Baca Juga: Pelaku Pencurian Kotak Amal di Masjid Almuhajirin Diringkus Tim Buser Polres Belu

Yayasan Bantuan Hukum Lentera Belu telah diverifikasi oleh Kanwil Kemenkumham NTT dan memiliki akreditasi C ini akan melaksanakan kegiatan pemberian bantuan hukum mulai dari tahap penyidikan/gugatan, persidangan tingkat I, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali bagi Tahanan yang berada di Lapas Atambua.

Halaman:

Editor: Marcel Manek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini