Pelaku Pencurian Kotak Amal di Masjid Almuhajirin Diringkus Tim Buser Polres Belu

- 16 Februari 2022, 21:30 WIB
Pelaku pencurian kotak amal di Masjid Almuhajirin berinisial IPW (duduk) saat diamankan di ruangan Satreskrim Polres Belu
Pelaku pencurian kotak amal di Masjid Almuhajirin berinisial IPW (duduk) saat diamankan di ruangan Satreskrim Polres Belu /Mariano Parada/OkeNTT

OkeNTT - Tim Buser Polres Belu dibawah pimpinan Bripka Naries Nuwa berhasil meringkus pelaku pencurian tiga buah kotak amal di Masjid Almuhajirin, Kelurahan Manuaman, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pelaku berinisial IPW (21) adalah resedivis pencurian diringkus unit Buser Polres Belu di kos-kosan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kelurahan Lasiana, Kota Kupang, Rabu 16 Februari 2022 sekira pukul 02.00 Wita dini hari.

Kasat Reskrim Polres Belu AKP Sujud Alif Yulamlam mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya pencurian tiga kotak amal di Masjid Almuhajirin Atambua pada 19 Desember 2021 lalu.

Baca Juga: Dua WNA Asal Timor Leste Diamankan Satpol Airud, Halim: Akan Dideportasi

"Staf atau pengurus masjid yang mengetahui kotak amal telah dicuri langsung laporkan kejadian ke Polres pukul 07.00 Wita pagi," ujar dia.

Setelah menerima laporan itu, pihaknya langsung melakukan pengusutan dan penyelidikan, dan yang bersangkutan diketahui berada di Kota Kupang.

"Kita langsung lakukan tindakan dan amankan yang bersangkutan di kos Lasiana. Pelaku sudah diamankan di Polres dan kita sedang lakukan pemeriksaan intensif," terang Sujud.

"Pelaku IPW dikenakan pasal 362 ayat 1 sub 363 ayat 3 e jo 486 perbuatan berulang dan terancam 7 tahun penjara," sambung dia.

Baca Juga: Penjabat Kades Maktihan di Malaka NTT Dituntut 2,6 Tahun Bui

Halaman:

Editor: Yansen Bau


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah