Tersangka lantas menbawa kepala korban ke rumah dan membakar di api.
Setelah itu tersangka kabur dan bersembunyi di kebun milik orang tuanya. Jaraknya 10 kilometer dari TKP pembunuhan namun berhasil ditangkap polisi.
Motif Dendam
Antara tersangka dan korban saling mengenal. Tersangka menyebutkan kata-kata korban yang membuatnya tersinggung. Tersangka lalu menyimpan sebagai dendam.
“Dalam pemeriksaan, tersangka juga tidak pernah menyangkal. Dia berterus terang, dia melakukan hal ini karena ada unsur dendam,”
terang Kasat Res Polres Lembata, Iptu Yohanis Mau Blegur.
Jelasnya, kasus ini tergolong pembunuhan berencana sehingga polisi menjerat tersangka dengan pasal 340 KUHP.
“Ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup,” pungkasnya. ***