Randy yang juga warga Kota Kupang ini pun berterus terang dan mengakui perbuatannya.
Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik kemudian menetapkan RB atau Randy sebagai tersangka, Jumat, 3 Desember 2021 malam.
Randy sebelumnya beberapa kali diperiksa sebagai saksi kasus ini. Ia diketahui merupakan mantan pacar korban AESM dan juga ayah biologis LM.
Penetapan Randy sebagai tersangka cukup panjang. Penyidik Polsek Alak, Polres Kupang Kota dan Direktorat Reskrimum Polda NTT harus melakukan gelar perkara beberapa kali sebelum meyakinkan keterlibatan Randy dalam kasus ini.
Dalam setiap pemeriksaan oleh penyidik, Randy selalu membantah terlibat dalam kematian AESM yang juga mantan pacarnya dan anak biologisnya LM. ***