Mantan Bupati Kupang IAM Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Kejati NTT

- 3 Desember 2021, 17:13 WIB
Mantan Bupati Kupang IAM Ditetapakan Tersangka dan Ditahan Kejati NTT
Mantan Bupati Kupang IAM Ditetapakan Tersangka dan Ditahan Kejati NTT /VoxNTT

OkeNTT - Mantan Bupati Kabupaten Kupang, Ibrahim Agustinus Medah (IAM) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Jumat 03 Desember 2021.

IAM ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejati NTT karena diduga terlibat dalam kasus pemindahtanganan aset tanah dan bangunan Pemerintah Kabupaten Kupang di Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, IAM yang juga eks Anggota DPD RI ini diperiksa intensif oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT sebagai saksi sejak pukul 09.00 hingga pukul 14.00 Wita.

Baca Juga: Rocus Cs dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan Belu

Selanjutnya, tim medis yang dipersiapkan oleh Kejati NTT melakukan pemeriksaan kesehatan
IAM.

Hasil pemeriksaan kesehatan, IAM dinyatakan sehat dan langsung ditahan penyidik di Rutan Kelas IIB Kupang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Abdul Hakim mengungkapkan, IAM selaku Bupati Kupang periode 2004-2009 pada bulan Maret 2009 telah menerbitkan SK Bupati Kupang tentang persetujuan penjualan rumah dinas golongan III, tanah seluas 1.360 M2 dan bangunan seluas 210 M2 untuk atas nama IAM.

Abdul mengatakan, aset tersebut tercatat sebagai tanah dan bangunan gedung DPRD Kabupaten Kupang.

Baca Juga: Laka Lantas Tunggal di Dua Jalur Nenuk, 4 Penumpang Luka Ringan

Halaman:

Editor: Mariano Parada


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah