Rocus Cs dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan Belu

- 25 November 2021, 17:28 WIB
Ilustrasi pengeroyokan
Ilustrasi pengeroyokan /Galamedia/pikiran rakyat

OkeNTT - RGFS alias Rocus yang saat ini menjabat Kabag Pemerintahan Setda Malaka dan dua orang lainnya selaku tersangka kasus pengeroyokan terhadap aparat sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Malaka, Hieronimus Vincentius Seran beserta sejumlah barang bukti (BB) diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu.

Penyerahan para tersangka dilakukan pasca berkas perkara dengan ancaman hukuman penjara 5, 6 tahun seturut pasal 170 KUHP.

Kapolres Malaka, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, SH, S.Ik ketika ditemui wartawan di Kantor Bupati Malaka, Kamis 25 November 2021 pagi mengatakan berkas perkara sudah dikirim dan dinyatakan P-21 oleh Kejari Belu.

Baca Juga: Laka Lantas Tunggal di Dua Jalur Nenuk, 4 Penumpang Luka Ringan

Sehingga, tahap selanjutnya tersangka dan BB harus diserahkan ke kejaksaan.

"Segera kita serahkan tersangka dan BB. Waktunya, nanti pastinya bisa tanyakan ke pak Kasat (red, Kasat Reskrim)," kata Kapolres Malaka.

Terpisah Kasat Reskrim, Iptu Jamari, SH ketika dihubungi wartawan via telepon selulernya, Kamis 25 November 2021 sore membenarkan penyerahan Rocus Cs selaku tersangka dan BB kasus pengeroyokan terhadap ASN Malaka.

"Besok, besok, besok, (Jumat, 26 November 2021) kita serahkan tersangka (red, Rocus Cs) dan barang bukti," kata Iptu Jamari sambil memperkenankan media untuk mempublikasikan.

Sebelumnya diberitakan, mengenderai mobil dinas dengan nomor polisi DH 9003 WJ tiba di rumah Rony Seran beralamat di Translok Blok D Desa Harekakae Kecamatan Malaka Tengah, Rocus Cs menyerang dan menerobos masuk rumah korban sampai kamar tidur dan menganiaya korban, Jumat 24 September 2021 sekitar pukul 17. 20 Wita.

Halaman:

Editor: Mariano Parada


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini