Kembali Beraksi, Anggota Buser Polres Belu Bekuk Residivis Pencurian di Kediamannya

6 Desember 2022, 09:12 WIB
Ilustrasi pencurian /Rattankun Thongbun/Pixabay

OkeNTT - Anggota Buser Satreskrim Polres Belu membekuk residivis kasus pencurian berinisial AK (61).

AK diciduk Buser Polres Belu di kediamannya di Weaituan, Kelurahan Manuaman, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu.

Pelaku AK diciduk anggota Buser Polres Belu yang dipimpin Bripka Naris Nuwa bersama dua anggotanya, Brigpol Kiki Mali dan Brigpol Natan Rewu Senin 5 Desember 2022 sekira pukul 17.00 Wita.

Baca Juga: Imigrasi Atambua Kembali Deportasi 3 WNA Timor Leste karena Ilegal

Bripka Naris Nuwa mengatakan, pelaku AK ini adalah seorang residivis kasus pencurian.

AK setelah diciduk jelas Naris langsung dibawa ke Satreskrim Polres Belu untuk penyelidikan lebih lanjut.

AK krlembali melakukan aksinya di rumah tinggal warga atau korban JRM yang terletak di Gerbades, Kelurahan Umanen, Kecamatan Atambua Barat pada Jumat 25 November 2022 sekira pukul 03:30 Wita dini hari.

Baca Juga: Pemda Belu Tak Bayar Gaji, Tekoda di Dinas PUPR Polisikan Mantan Plt. Kadis PUPR

Korban JRM baru menyadari sekira pukul 06.00 Wita pagi setelah bangun.

"Korban JRM kehilangan camera Nikon 43100 lengkap dengan lensa dan flash rise, camera Nikon d 5100 lengkap dengan lensa dan flash rise, 1 kalung emas 5 gr, 1 kalung emas 10 gr, 1 cincin emas 10 gr yang sudah patah dan traiger lite," terang Naris.

Selain JRM, dua orang warga lainnya juga menjadi korban pencurian diduga dilakukan AK masing-masing satu buah handphone di waktu bersamaan.

Baca Juga: Jaksa Menilai Eksepsi Ferdy Sambo Tak Sesuai

Total pencurian yang diduga dilakukan oleh AK terhadap tiga korban pada pagi itu kurang lebih Rp27 juta.

Untuk diketahui, AK diduga melakukan pencurian atas laporan Polisi yang diterima oleh Polres Belu pada tanggal 25 November 2022.***

Editor: Mariano Parada

Tags

Terkini

Terpopuler