OkeNTT - Proses hukum kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa memasuki tahap penyidikan.
Kasus yang kembali menyeret nama institusi Polri era kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini ditangani Polda Metro Jaya.
Penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara.
Baca Juga: Tega! Istri Sekongkol dengan Selingkuhan Habisi Suami yang Sedang Tidur
Hasilnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Dari 11 orang tersangka, 5 orang diantaranya adalah anggota aktif Polri.
"Total ada 11 tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa di Jakarta, Jumat 14 Oktober 2022.
Kombes Mukti mengungkapkan lima tersangka adalah anggota aktif Polri, yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS , personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.
Sedangkan enam tersangka lainnya adalah warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.