Imigrasi Atambua Deportasi Satu Orang WNA Asal Timor Leste

- 29 Maret 2022, 20:01 WIB
WNA asal Timor Leste, JAG dideportasi petugas kantor Imigrasi Atambua melalui PLBN Motaain
WNA asal Timor Leste, JAG dideportasi petugas kantor Imigrasi Atambua melalui PLBN Motaain /Dok/Imigrasi Atambua

OkeNTT - Petugas kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua mendeportasi satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal Timor Leste.

WNA asal Timor Leste yang diketahui bernama JAG (52) asal Atsabe, Distric Ermera itu dideportasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Selasa 29 Marer 2022.

Kepala Kantor Imigrasi Atambua, K.A.Halim kepada Oke NTT mengatakan WNA asal Timor Leste yang dideportasi sebagai upaya penegakan Hukum di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua.

Baca Juga: Panglima TNI Bagikan Ribuan Paket Sembako untuk Warga Perbatasan

Deportasi jelas Halim dilakukan setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan Atase Imigrasi Kantor Agen Konsulat Timor Leste yang ada di Atambua.

Hasil koordinasi dengan pihak Agen Konsulat kata Halim, pihak Agen Konsulat Timor Leste akan mendampingi yang bersangkutan (deteni) dalam pelaksanaan pendeportasian.

Selain itu pihak Agen Konsulat juga menyerahkan travel document yang bersangkutan kepada Petugas Inteldakim sebagai dokumen perjalanan yang bersangkutan, karena yang bersangkutan tidak memiliki dokumen keimigrasian.

Baca Juga: Polres Belu Salurkan Bantuan Tunai Rp600 Ribu untuk Warga, Kapolres: Target 16.500 Penerima

"Deportasi satu WNA Timor Leste melalui TPI PLBN Motaain dan diterima oleh Supervisor TPI PLBN Motaain Bapak Okto Kolo dengan menerapkan cap keberangkatan pada travel document WNA Timor Leste," kata Halim.

Halaman:

Editor: Mariano Parada


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x