OkeNTT - Aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) merupakan bentuk baru dari Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) berbasis android dan iOs.
Melalui M-Paspor pemohon dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah berkas ke aplikasi M-Paspor.
Aplikasi M-Paspor telah diluncurkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi pada 30 Desember 2021 lalu.
Baca Juga: Aneh! Pemda Mengaku Tidak Tahu Soal Kehadiran Alfamat di Belu
Kakanim Kelas II TPI Atambua K. A Halim melalui Kasi Teknologi, Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Firdaus mengatakan, aplikasi M-Paspor ini sejalan dengan pemerintah yang saat ini gencar melakukan akselerasi transformasi digital di berbagai bidang.
"Fitur-fitur unggulan M-Paspor antara lain Pembayaran PNBP di Awal, Cek Status Permohonan Paspor, Validasi NIK Dukcapil, Reschedule Jadwal Kedatangan dan Integrasi Dokumen Perjalanan RI," kata Firdaus dalam sosialisasi aplikasi M-Paspor dan Cekal Online di Aula hotel Matahari Atambua, Kabupaten Belu, Selasa 29 Maret 2022.
Kegiatan sosialisasi sendiri jelas Firdaus dilakukan pihaknya untuk perkenalkan kepada instansi terkait aplikasi M-Paspor tersebut.
Baca Juga: Wawali Minta Orang Muda Katolik Hargai Perbedaan
"M-Paspor meneruskan aplikasi apapun yang ada sebelumnya, namun kekurangan yang ada disempurnakan kembali di dalam aplikasi M-Paspor ini," jelas Firdaus.