Gaji ke-13 yang diberikan kepada penerima terdiri dari sejumlah komponen, seperti:
– Gaji pokok
– Tunjangan keluarga
Baca Juga: Hari ini Senin 3 Juni 2024, Nilai Rupiah Naik Terhadap Dolar AS
– Tunjangan pangan
– Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
– Tunjangan kinerja (disesuaikan berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, maupun kelas jabatan)
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, gaji ke-13 ini akan diambil langsung dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Pencairan gaji ke-13 dan pemberian bonus kepada para PNS, TNI, Polri, dan pensiunan adalah sebuah kabar gembira yang patut disyukuri.
Selain memberikan bantuan finansial tambahan, langkah ini juga menjadi bentuk penghargaan yang layak atas pengabdian mereka kepada negara.