PR NTT - Tahun ini, para Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan juga para pensiunan dari ketiga lembaga tersebut dapat merayakan momen yang dinanti-nantikan dengan gembira.
Pemerintah Indonesia telah mengumumkan pencairan gaji ke-13 dan pemberian bonus sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian mereka kepada negara.
Informasi selengkapnya dapat ditemukan di sini.
Pencairan ke-13 dari Gaji
Kementerian Keuangan menyatakan bahwa gaji ke-13 akan mulai dicairkan pada 5 Juni 2024.
Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja adalah bagian dari gaji ke-13 ini.
Diharapkan bahwa peningkatan pendapatan ini akan membantu memenuhi kebutuhan penerima, terutama menjelang Hari Raya Idul Adha.
Untuk memberikan gaji ke-13 kepada ASN, TNI, Polri, dan pensiunan, pemerintah Indonesia telah menyiapkan anggaran sebesar Rp50,8 triliun.
Anggaran sebesar 1 triliun akan diberikan kepada ASN, TNI, dan Polri di tingkat pusat, sementara PT Taspen akan memberikan 21,1 triliun dan 8,7 triliun untuk pensiunan PNS.