Ini Rincian Kategori Penerima dan Jumlah Nominal Pencairan PKH Tahap 3 Mei-Juni 2024

- 28 Mei 2024, 09:12 WIB
Ini Rincian Kategori Penerima dan Jumlah Nominal Pencairan PKH Tahap 3 Mei-Juni 2024
Ini Rincian Kategori Penerima dan Jumlah Nominal Pencairan PKH Tahap 3 Mei-Juni 2024 /pixabay

PR NTT - Program Keluarga Harapan (PKH) telah menjadi salah satu inisiatif pemerintah Indonesia yang sangat penting dalam upaya mengentaskan kemiskinan.

Sebagai bentuk dukungan kepada keluarga yang kurang mampu, PKH memberikan bantuan keuangan secara berkala kepada penerima manfaat.

Pada Mei-Juni 2024, program ini memperkenalkan aturan terbaru terkait pencairan tahap ketiga, dengan penambahan kategori penerima baru yang akan menjadi perhatian utama.

Baca Juga: Dua Kabar Gembira untuk Pensiunan: Bonus Gaji 13 dan Tunjangan Keluarga Cair dari Taspen

Berita baiknya adalah bahwa dalam pencairan tahap tiga ini, kategori penerima baru telah ditambahkan.

Di antara penerima bantuan PKH saat ini terdiri dari ibu hamil, anak sekolah, orang tua, dan disabilitas.

Tetapi Kementerian Sosial membantu keluarga korban pelanggaran HAM berat—kategori baru pada pencairan tahap 3 Mei hingga Juni 2024.

Bantuan tahunan sebesar Rp10.800.000 diberikan kepada kelompok baru ini, yang dapat dicairkan menjadi Rp2.700.000 selama tiga bulan atau Rp1.800.000 selama dua bulan.

Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik, rincian kategori penerima dan jumlah nominal pencairan untuk tahap 3 disajikan di bawah ini.

1. Aspek Kesehatan

Ibu yang Hamil:

Rp3.000.000 setiap tahun dapat dicairkan menjadi Rp750.000 selama tiga bulan atau Rp500.000 selama dua bulan.

Anak-anak muda (usia 0-6 tahun):

Rp3.000.000 setiap tahun dapat dicairkan menjadi Rp750.000 selama tiga bulan atau Rp500.000 selama dua bulan.

2. Komponen Pendidikan

Anak SMA Sederajat:

Rp2.000.000 setiap tahun dapat dicairkan menjadi Rp500.000 setiap tiga bulan atau Rp333.000 setiap dua bulan.

Anak SMP Sederajat:

Rp1.500.000 setiap tahun dapat dicairkan menjadi 375.000 rupiah selama tiga bulan atau 250.000 rupiah selama dua bulan.

Baca Juga: UPDATE! Melalui Program Kartu Prakerja Pemerintah Fokus pada Keterampilan “Green Talents”

Anak SD Sederajat:

Rp900.000 setiap tahun, dapat dicairkan sebanyak Rp225.000 selama tiga bulan atau Rp150.000 selama dua bulan.

3. Komponen Kesejahteraan Sosial

Disabilitas Berat:

Rp2.400.000 setiap tahun, dapat dicairkan sebanyak Rp600.000 selama tiga bulan atau Rp400.000 selama dua bulan.

Lansia di atas 60 tahun:

Rp2.400.000 setiap tahun, dapat dicairkan sebanyak Rp600.000 selama tiga bulan atau Rp400.000 selama dua bulan.

4. Kategori Baru: Korban Pelanggaran HAM Sangat Berat

Korban Utama Pelanggaran HAM:

Rp10.800.000 setiap tahun dapat dicairkan menjadi Rp2.700.000 selama tiga bulan atau Rp1.800.000 selama dua bulan.

19 kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Sosial, terlibat dalam program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat. Penambahan kategori baru ini adalah hasilnya.

Pengecekan Saldo di Kartu KKS:

Jika seseorang ingin mengetahui saldo kartu KKS mereka, informasi terbaru dari beberapa bank penyalur Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) dapat ditemukan di sini:

Bank BSI: Proses pencairan melalui Bank BSI telah dimulai untuk Provinsi Aceh sejak 21 Mei 2024, dan dimulai secara merata di setiap kabupaten.

Bank BRI: Diharapkan untuk menahan diri untuk melakukan pengecekan di ATM karena bantuan PKH dan BPNT belum masuk hingga siang ini.

Bank BNI: Hasil pengecekan saldo menunjukkan bahwa bantuan PKH dan BPNT belum dikirim.

Bank Mandiri: Melihat saldo di aplikasi Livin Mandiri menunjukkan bahwa belum ada bantuan yang masuk. Hingga saat ini, belum ada laporan pencairan dari KPM.

Setelah libur panjang, hari ini Kementerian Sosial, KPPN, dan perusahaan perbankan baru mulai bekerja kembali.

Dalam tiga hari ke depan, proses pencairan baru akan dimulai.

Selain itu, Kementerian Sosial mengeluarkan surat terkait penelitian KPM yang tidak melakukan transaksi atau gagal salur pada tahap 1 dan 2 penyaluran PKH dari Maret hingga April 2024.

Studi ini memperkirakan pencairan tahap 3 untuk alokasi dari Mei hingga Juni 2024 dapat dilakukan secara merata.

Semua orang beruntung dengan informasi ini.

Kami berharap bantuan PKH tahap 3 yang dialokasikan dari Mei hingga Juni 2024 dapat didistribusikan secara merata kepada KPM yang menggunakan KKS dari Bank BRI, BNI, dan Mandiri.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat peran PKH dalam memerangi kemiskinan dan mendukung pembangunan inklusif di seluruh negeri. Dengan demikian, PKH tetap menjadi tonggak penting dalam upaya menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.***

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah