Saksi-Saksi YPLP PT PGRI Kediri Akui Tidak Pernah Diberikan Slip Gaji

- 4 Juni 2024, 08:57 WIB
Foto. Yusda Setiawan, S. H (kanan) penasihat hukum Dr. Ichsannudin (kiri)  usai persidangan PHI di Pengadilan Negeri Surabaya Klas 1A Khusus
Foto. Yusda Setiawan, S. H (kanan) penasihat hukum Dr. Ichsannudin (kiri) usai persidangan PHI di Pengadilan Negeri Surabaya Klas 1A Khusus /

PR NTT – Pada sidang lanjutan PHI di Pengadilan Negeri Surabaya Klas IA Khusus antara mantan dosen Universitas Nusantara PGRI Kediri (UNP Kediri) Dr. Ichsannudin selaku penggugat YPLP PT PGRI (tergugat) hadir tiga (3) orang saksi dari pihak YPLP PT PGRI yakni Sarjono, Sumiran dan Setyo Harmono (Selasa , 28 Mei 2024).

Dalam keterangannya Sarjono (Saksi I) mengatakan bahwa pada Tahun1998 – 2006 dirinya menjabat sebagai rektor di IKIP PGRI, sedangkan Ichsannudin kala itu menjabat Ketua STIE PGRI dan kedua lembaga pendidikan tersebut semua bernaung di YPLP PT PGRI.

Ketika ditanya Drs. Pujihandi, S.H.,M.H Penasihat Hukum YPLP PT PGRI tentang bagaimana hak-hak pensiun karyawan dibawah naungan YPLP PT PGRI. Sarjono menjelaskan, “Saat saya menjadi rektor memang kita buat tabungan hari tua di Bank Jatim dan tabungan bisa diambil saat mereka begitu pensiun. Namun oleh Pak Samari rektor pengganti saya hasil gabungan IKIP PGRI, AKPER dan STIE menjadi Universitas Nusantara PGRI (UNP) ditambahkan lagi BNI Life selain itu karena tuntutan undang-undang kita juga diikutkan BPJS yang dulu bernama Astek."

Baca Juga: Resmi Lepas 648 Jamaah Haji asal NTT, Ini Pesan PJ. Gubernur NTT

Menurut Sarjono uang yang ditabungkan untuk hari tua di Bank Jatim dan BNI Life adalah uang yayasan yang diberikan saat karyawan atau dosen pensiun. “Apakah uang itu dipotong dari gaji karyawan?” tanya Pujihandi. “Tidak, itu uang sejak awal dibayarkan oleh Yayasan, ” sahut saksi.

Dikatakan Sarjono sepengetahuannya mereka (dosen-red) yang pensiun selain diberikan kedua tabungan itu juga diberikan cincin seberat 5 gram. “Kalau saya memang belum pensiun dan sekarang masih mengajar sebagai dosen,” sambungnya.

Yusda Setiawan, S.H., penasihat hukum Dr. Ichsannudin menanyakan kepada Sarjono, apakah Tabungan di Bank Jatim diberikan kepada dosen dan karyawan? Dijawab, “Iya dibagikan kepada semua dosen serta karyawan dan bisa diambil uangnya meski belum pensiun tapi itu aturan saat ini. Kalau dulu bisa diambil kalau sudah pensiun.”

Yusda kembali mencecar pertanyaan apakah saudara saksi (Sarjono-red) tahu kalau di slip gaji itu ada potongan untuk tabungan? Dan dijawab tidak tahu.

Hakim anggota bertanya kepada Sarjono apakah waktu diberi gaji ada slipnya, lewat transfer bank atau cash? Dijawab, jika dahulu gaji dimasukkan amplop namun sekarang gaji lewat transfer bank kalau dulu BRI sekarang berubah ke Mandiri itu terjadi dari 2 tahun lalu. Hakim kembali menimpali pertanyaan apakah selain Tabungan Bank Jatim, BNI Life dan tali asih, apa juga diberikan pesangon? Dijawab Sarjono dengan nada pelan, “Tidak Ada.”

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah