Tak Terima Dipecat Dari Polisi Karena Tindak Asusila, Johanes PTUN Kapolda NTT

- 22 November 2021, 07:11 WIB
Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Bripda Johanes Imanuel Nenosono atas pelanggaran kode etik profesi Polisi.
Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Bripda Johanes Imanuel Nenosono atas pelanggaran kode etik profesi Polisi. /Humas Polda NTT/OkeNTT

OkeNTT - Tak terima diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat dari anggota kepolisian, Bripda Johanes Imanuel Nenosono, menggugat Kapolda NTT, Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang. Johanes diberhentikan tidak dengan hormat sebab terbukti melakukan tindakan asusila dan desersi.

Kapolda NTT melalui Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah mendapat surat dari PTUN Kupang.

“Ini sebagaimana Surat dari Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang nomor : 33/G/2021/PTUN-KPG tanggal 10 November 2021," ungkap Kombes Pol Rishian melalui pesan Whatsappnya Senin, 22 November 2021.

Baca Juga: Surati Kapolres Belu, Gaspar Sebut Kematian Ayahnya Janggal Hingga Minta Autopsi

Pemecatan terhadap Johanes ini telah dilakukan pada bulan September lalu. Menurut Kompol Rishian hal ini sesuai surat keputusan Kapolda NTT nomor: KEP/393/IX/2021.

Johanes katanya dipecat karena melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Ayat  (1) huruf B, pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri nomor: 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Soal gugatan tersebut Rishian menjelaskan bahwa setiap warga Negara mempunyai hak untuk mengajukan gugatan sesuai undang-undang namun dalam institusi Kepolisian telah mengatur secara jelas bagaimana proses penegakan disiplin dan kode etik profesi bagi setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Permohonan Gaspar Autopsi Jenazah Ayahnya, Kasatres Tunggu Disposisi Kapolres Belu

Keputusan pemberhentian ini juga dilakukan secara cermat melalui beberapa proses persidangan sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Yanuarius Pareira


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah