KPU Belu Akan Verifikasi Faktual Calon Parpol Peserta Pemilu 2024, Simak Ini Jadwalnya

- 15 Oktober 2022, 21:51 WIB
KPU Belu Akan Verifikasi Faktual Calon Parpol Peserta Pemilu 2024, Simak Ini Jadwalnya
KPU Belu Akan Verifikasi Faktual Calon Parpol Peserta Pemilu 2024, Simak Ini Jadwalnya /Dok/KPU Belu

OkeNTT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu akan melakukan verifikasi faktual terhadap 9 partai politik (Parpol) baru atau non parlemen yang telah lolos verifikasi adiministrasi.

Verifikasi faktual yang akan dilakukan KPU Belu adalah terkait kepengurusan dan keanggotaan 9 Parpol sebagai calon peserta Pemilu 2024 mendatang.

KPU Belu dan 9 pimpinan atau pengurus telah menyepakati jadwal verifikasi faktual tersebut.

Baca Juga: Ratusan Peserta Calon Panwascam di Belu Lolos Seleksi Administrasi, Simak Tahapan dan Jadwal Selanjutnya

Kesepakatan jadwal verifikasi faktual itu berlangsung dalam rapat koordinasi (Rakor) yang digelar di kantor KPU Belu, Sabtu, 15 Oktober 2022.

Hadir dalam Rakor tersebut, Ketua Bawaslu Belu, 9 pengurus Parpol yang akan dilakukan verifikasi faktual serta pejabat Kepolisian Resor Belu.

Berdasarkan Rakor tersebut, disepakati jadwal pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Parpol yakni;

Baca Juga: Dibaluti Selendang Motif Lembata, Gede Pasek Buka Rakernas I PKN

Verifikasi faktual kepengurusan 4 Parpol yakni Partai Bulan Bintang, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, dan Partai Ummat akan dilakukan pada Minggu, 16 Oktober 2022.

Pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan untuk 5 Parpol yakni Partai Buruh, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Perindo dan Partai Solidaritas Indonesia dijadwalkan Senin, 17 Oktober 2022.

Sementara jadwal pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan 9 Parpol itu akan berlangsung mulai 18 Oktober hingga 4 November 2022.

Baca Juga: Pilpres 2024: PSI Dukung Ganjar Pranowo dan Yenny Wahid sebagai Capres dan Cawapres

Sebagai informasi, KPU mengumumkan sebanyak 18 Parpol dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 6 partai dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).

Terhadap 18 Parpol itu, 9 Parpol akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual sebagaimana jadwal yang telah disepakati, sedangkan 9 Parpol lainnya tidak lagi mengikuti verifikasi faktual.

Berikut 9 Parpol yang tidak mengikuti atau dilakukan verifikasi faktual diantaranya PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Gerindra, Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera.***

Editor: Mariano Parada


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini