Ijazah Ribuan Alumni Undana Salah, Kampus Bisa Cetak Ulang Tapi...

- 21 September 2023, 11:03 WIB
Ilustrasi - Wisuda Sarjana
Ilustrasi - Wisuda Sarjana /Pixabay/

Prof Maxs mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa mencetak ulang ijazah tersebut karena sesuai aturan tidak boleh. Namun boleh dilakukan jika sudah melalui pengadilan.

"Kita akan bertanggung jawab penuh untuk kesalahan penulisan nomor akreditasi dengan mengeluarkan surat keputusan," tambah dia.

Baca Juga: Kemendikbud Ungkap Pelanggaran Berat Puluhan Kampus yang Ditutup Akhir Mei 2023

Keputusan Rektor Undana sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 6 tahun 2022 tentang ijazah, sertifikat kompetensi, sertifikat profesi, gelar, dan kesetaraan ijazah perguruan tinggi negara Lain.

Pasal 17 ayat 1 Permendikbudristek tersebut menyebutkan, “surat keterangan pengganti merupakan dokumen pengakuan yang dinilai sama dengan ijazah, transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah (SKPI), sertifikat kompetensi, atau sertifikat profesi.”

“Kita akan mencetak ulang ijazah dengan versi dan narasi sama yang akreditasi perguruan tingginya salah, tetapi Undana akan mengeluarkan surat keputusan rektor tentang pembetulan nomor akreditasi pada ijazah alumni,” terang Prof Maxs.

Baca Juga: BKN Umumkan Penyesuaian Seleksi PPPK Guru 2022, Cek Jadwal Selengkapnya

Dia mengatakan Ijazah yang telah dikeluarkan merupakan dokumen yang sah dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Terkait kekeliruan pada penulisan nomor akreditasi universitas tidak akan mempengaruhi proses lamaran kerja dan pihaknya akan membantu alumni yang membutuhkan mediasi sesuai dengan tuntutan tempat dimana yang bersangkutan akan bekerja atau melanjutkan studi ke jenjang lebih tinggi.

"Kita akan menyelidiki secara mendalami kelalaian tersebut dan akan dilakukan BAP kepada bagian akademik yang menangani urusan administrasi kemahasiswaan," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Mariano Parada

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini