Kemendikbudristek: KIP Berlaku juga Untuk PTS

- 25 Maret 2022, 16:28 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP). /Dok. Kemendikbud.

OkeNTT - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan Kartu Indonesia Pintar Kuliah Merdeka (KIP Kuliah Merdeka) juga berlaku untuk mahasiswa di Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

KIP berlaku untuk semua mahasiswa yang memenuhi syarat.
 
“Kemendikbudristek kembali membuka kembali pendaftaran program KIP Kuliah Merdeka tahun 2022 bagi semua siswa yang akan melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau pun Perguruan Tinggi Swasta (PTS),” ujar Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, Abdul Kahar, melalui Antara di Jakarta, Jumat 25 Maret 2022.

Baca Juga: Panglima TNI Bagikan Ribuan Paket Sembako untuk Warga Perbatasan

Karena itu, bagi yang berminat melanjutkan kuliah pada tahun ini dipersilahkan mendaftar KIP Kuliah Merdeka.
 
“Insya Allah semua bisa kuliah. Jika tidak lulus Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), pilih lagi Seleksi Mandiri, dan seterusnya. Seleksi PTS juga masih bisa kita pilih,” terang dia.

Untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka, calon mahasiswa baru cukup membuat satu akun untuk semua seleksi masuk perguruan tinggi, mulai dari Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNPMTN) hingga jalur Seleksi Mandiri.
 Baca Juga: Mimpi Italia Tampil di Piala Dunia Kandas

“Satu kali saja membuat akun, bisa digunakan sepanjang tahun selama masih pendaftaran dan untuk seluruh jalur masuk perguruan tinggi baik itu PTN maupun PTS,” kata dia.
 
Sementara, siswa yang sudah punya akun dari tahun sebelumnya tidak perlu membuat akun kembali. Bahkan yang sudah mendaftar pada tahun sebelumnya pun, akun masih bisa digunakan.
 
Terkait mekanisme pendaftaran KIP Kuliah Merdeka tahun 2022, Kahar mengatakan tetap sama dengan tahun 2021. Hal yang perlu dicermati adalah sasaran dari program KIP Kuliah Merdeka ini, adalah mahasiswa baru yang akan masuk perguruan tinggi, bukan untuk mahasiswa yang sudah berstatus aktif di perguruan tinggi.
 Baca Juga: Lautan Manusia Sambut Jokowi di Perbatasan RI-RDTL, Teriakan Tiga Periode Menggema  
Namun, lanjut Kahar, bagi mahasiswa aktif yang kembali ingin mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri) tahun 2022, masih bisa mendaftar KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan pendaftaran KIP Kuliah Merdeka tahun 2022 dan belum pernah ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah atau beasiswa lainnya pada tahun berjalan/sebelumnya.
 
“Itu kan artinya ikut seleksi baru. Nah, itu secara paralel bisa mengikuti pendaftaran KIP Kuliah Merdeka. Pada prinsipnya, KIP Kuliah menyasar mahasiswa dengan kategori baru,” jelas dia.***

Editor: Marcel Manek

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah