KIP Kuliah 2022 Bergulir, Simak Syarat dan Jadwal Pendaftarannya  

- 8 Maret 2022, 15:47 WIB
Cara Daftar KIP Kuliah Tahun 2022, Simak Alurnya
Cara Daftar KIP Kuliah Tahun 2022, Simak Alurnya /Instagram.com/@kipkuliah

OkeNTT - Program Kartu Indonesia Pintar(KIP) Kuliah 2022 bagi siswa-siswi yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi sudah resmi bergilir. Karena itu, bagi bapak-ibu yang anaknya ingin melanjutkan ke perguruan tinggi sebaiknya segera cari tahu tentang syarat dan jadwal pendaftaran KIP.

Adapun KIP Kuliah 2022 merupakan program bantuan pendidikan tinggi dari pemerintah untuk siswa dengan prestasi akademik tinggu namun terkendala biaya untuk melanjutkan pendidikan.

Bantuan ini tidak hanya ditujukan untuk siswa yang mendaftar Perguruan Tinggi Negeri (PTN), tetapi juga mencakup Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan Politeknik Negeri.

Baca Juga: Perempuan NTT Wajib Simak, Begini Ungkapan Gubernur VBL di Hari Perempuan Internasional

Mengutip Pikiran Rakyat, berdasarkan infromasi yang dihimpun dari laman itjen.Kemdikbud, masa pendaftaran KIP Kuliah 2022 telah dibuka sejak 2 Februari hingga 31 Oktober 2022.

Apabila berhasil melakukan pendaftaran dan menjadi salah satu penerima KIP Kuliah 2022, maka peserta akan mendapat beasiswa dengan nominal yang disesuaikan wilayah masing-masing.

Berikut langkah, syarat dan ketentuan serta jadwal pendafatara KIP Kulia tahun 2022.

Syarat untuk menjadi peserta KIP Kuliah 2022 kalian wajib mengikuti prosedur persyaratan berikut ini

  1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya.
  2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
  3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada program studi (Prodi) dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Baca Juga: Alasan Putin Menyerang Ukraina Dinilai Tak Masuk Akal (Bagian 4)

Halaman:

Editor: Marcel Manek

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah