Informasi Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan: Pentingnya Persiapan dan Prosedur

22 Juni 2024, 08:13 WIB
Informasi Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan: Pentingnya Persiapan dan Prosedur /

PR NTT - Para guru yang terhormat, pada kesempatan ini kami ingin berbagi informasi terkait pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan, baik untuk kelas reguler maupun kelas rekognisi.

Penjelasan ini penting bagi Anda yang ingin memahami perbedaan dan persyaratan masing-masing program PPG tersebut.

PPG Kelas Reguler dan Kelas Rekognisi

Terdapat dua jenis utama dalam program PPG ini: PPG kelas reguler dan PPG kelas rekognisi. Keduanya memiliki karakteristik dan persyaratan yang berbeda sesuai dengan kebutuhan peserta didik.

Baca Juga: Cuaca Buruk Menyebabkan Kelangkaan BBM di Ende Selama Dua Pekan, Puluhan Truk Terjebak Antrian Panjang

PPG Kelas Reguler

Mengacu pada Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024, khususnya Bab 2 mengenai peserta pendidikan profesi guru, dijelaskan dalam Pasal 3 Ayat 1 bahwa peserta PPG terbagi menjadi dua kategori utama.

Pertama adalah calon guru yang merupakan fresh graduate yang akan mengajar pada satuan pendidikan. Mereka ini mengikuti PPG prajabatan yang termasuk dalam kelas reguler.

Beban Belajar PPG Kelas Reguler

Beban belajar PPG reguler adalah minimal 36 SKS yang harus ditempuh dalam waktu 2 semester. Pembelajaran dapat dilakukan secara luring, daring, atau kombinasi keduanya (blended learning). Materi pembelajaran terdiri dari tiga kelompok mata kuliah: Mata Kuliah Inti, Mata Kuliah Selektif, dan Mata Kuliah Elektif.

Mata Kuliah Inti, Selektif, dan Elektif

Mata Kuliah Inti wajib ditempuh oleh semua peserta PPG. Mata Kuliah Selektif memungkinkan peserta untuk memilih mata kuliah yang disediakan oleh Kementerian. Sementara itu, Mata Kuliah Elektif dapat dipilih dari mata kuliah yang disediakan oleh LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan).

Baca Juga: 426 Calon Siswa Baru Mendaftar di SMA Negeri 1 Ende Hanya dalam Waktu Singkat

Uji Kompetensi PPG Kelas Reguler

Setelah menyelesaikan seluruh pembelajaran, peserta PPG reguler harus mengikuti uji kompetensi yang terdiri dari uji tertulis dan uji kinerja. Peserta yang lulus kedua ujian ini akan mendapatkan sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh LPTK.

PPG Kelas Rekognisi

Kelas rekognisi dirancang untuk guru yang sudah dalam jabatan. Program ini terbagi menjadi dua kategori utama. Kategori pertama mencakup Guru Penggerak dan Guru X-PLPG yang akan mendapatkan rekognisi pembelajaran lampau setara dengan 36 SKS dan hanya perlu mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKM PPG).

Kategori Guru Penggerak dan Guru X-PLPG

Guru dalam kategori pertama ini mendapatkan pengakuan atas pengalaman mereka sebelumnya dan hanya perlu mengikuti uji kompetensi tanpa harus menempuh seluruh proses pembelajaran lagi. Hal ini memberikan kemudahan bagi guru yang sudah memiliki pengalaman mengajar yang cukup.

Baca Juga: 5 Ide Bisnis yang Berpotensi Cuan Besar di 2024

Kategori Kedua Guru dalam Jabatan

Kategori kedua mencakup guru yang terdaftar di Dapodik hingga tahun 2023-2024, guru yang beralih jabatan fungsional dari posisi lain ke jabatan guru, serta guru yang ingin menambah sertifikat pendidik dalam bidang berbeda.

Mereka mendapatkan rekognisi setara 27 SKS dari total 36 SKS, namun masih harus menempuh 9 SKS yang terdiri dari penugasan terstruktur dan pembelajaran mandiri melalui platform PMM (Portal Mahasiswa dan Mahasiswi).

Uji Kompetensi PPG Kelas Rekognisi

Sama seperti PPG reguler, peserta PPG rekognisi juga diwajibkan mengikuti uji kompetensi setelah menyelesaikan pembelajaran. Ujian ini juga terdiri dari uji tertulis dan uji kinerja, dan peserta yang lulus akan mendapatkan sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh LPTK.

Pengulangan Uji Kompetensi

Bagi peserta yang belum berhasil lulus dalam uji kompetensi, baik itu uji tertulis maupun uji kinerja, mereka diberi kesempatan untuk mengikuti ujian ulang sebelum masa studi PPG berakhir. Masa studi maksimal untuk pendidikan profesi ini adalah 3 tahun, sehingga peserta memiliki waktu hingga tahun 2026 untuk lulus uji kompetensi.

Baca Juga: 10 Langkah Membuat Rumah Keluarga Minimalis yang Bikin Hidup Lebih Ringan

Informasi Lebih Lanjut

Untuk informasi lebih lanjut terkait juknis pelaksanaan PPG, baik PPG prajabatan (kelas reguler) maupun PPG dalam jabatan (kelas rekognisi), para guru diharapkan menunggu arahan resmi dari Direktur Jenderal.

Para guru diharapkan tidak melewatkan kegiatan ini karena akan ada informasi penting yang dirilis terkait pelaksanaan PPG dalam jabatan dan persiapan yang diperlukan.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Bapak dan Ibu guru sekalian. Terima kasih.***

Editor: Yulius A. Papa

Tags

Terkini

Terpopuler