Ijazah Ribuan Alumni Undana Salah, Kampus Bisa Cetak Ulang Tapi...

21 September 2023, 11:03 WIB
Ilustrasi - Wisuda Sarjana /Pixabay/

OkeNTT - Ribuan ijazah alumni Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang diketahui adanya kesalahan penulisan nomor akreditasi.

Tercatat ada 3.956 ijazah alumni yang salah penulisan nomor akreditasi.

Informasi adanya kesalahan penulisan pada ijazah kelulusan tersebut menyebar setelah diunggah sejumlah akun di media sosial.

Baca Juga: Aturan Baru: Mahasiswa S1 Tak Wajib Buat Skripsi Sebagai Syarat Lulus

Ribuan alumni tersebut diwisuda pada Juni 2023 berjumlah 1.900 orang, lalu di periode September 2023 berjumlah 2.056 orang.

Merespon itu, Rektor Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Prof Maxs U. E. Sanam memastikan bertanggung jawab penuh.

"Kami akan bertanggung jawab untuk kesalahan penulisan nomor akreditasi dengan mengeluarkan surat keputusan (SK) rektor tentang pembetulan nomor akreditasi pada ijazah ijazah yang tertulis 38/SK/BAN-PT/Akred/PT/III/2018 seharusnya 121/SK/BAN-PT/Ak/PT/II/2023," katanya di Kupang, Kamis 21 September 2023.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! AT-AHS Bantu Biaya Pendidikan Mahasiswa Asal Belu

Namun jelas Prof Maxs, hal itu bisa dilakukan jika sejumlah alumni lulusan Undana tersebut mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan pengadilan menginstruksikan mencetak ulang ijazah, maka akan kita cetak ijazah baru.

Prof Maxs mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa mencetak ulang ijazah tersebut karena sesuai aturan tidak boleh. Namun boleh dilakukan jika sudah melalui pengadilan.

"Kita akan bertanggung jawab penuh untuk kesalahan penulisan nomor akreditasi dengan mengeluarkan surat keputusan," tambah dia.

Baca Juga: Kemendikbud Ungkap Pelanggaran Berat Puluhan Kampus yang Ditutup Akhir Mei 2023

Keputusan Rektor Undana sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 6 tahun 2022 tentang ijazah, sertifikat kompetensi, sertifikat profesi, gelar, dan kesetaraan ijazah perguruan tinggi negara Lain.

Pasal 17 ayat 1 Permendikbudristek tersebut menyebutkan, “surat keterangan pengganti merupakan dokumen pengakuan yang dinilai sama dengan ijazah, transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah (SKPI), sertifikat kompetensi, atau sertifikat profesi.”

“Kita akan mencetak ulang ijazah dengan versi dan narasi sama yang akreditasi perguruan tingginya salah, tetapi Undana akan mengeluarkan surat keputusan rektor tentang pembetulan nomor akreditasi pada ijazah alumni,” terang Prof Maxs.

Baca Juga: BKN Umumkan Penyesuaian Seleksi PPPK Guru 2022, Cek Jadwal Selengkapnya

Dia mengatakan Ijazah yang telah dikeluarkan merupakan dokumen yang sah dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Terkait kekeliruan pada penulisan nomor akreditasi universitas tidak akan mempengaruhi proses lamaran kerja dan pihaknya akan membantu alumni yang membutuhkan mediasi sesuai dengan tuntutan tempat dimana yang bersangkutan akan bekerja atau melanjutkan studi ke jenjang lebih tinggi.

"Kita akan menyelidiki secara mendalami kelalaian tersebut dan akan dilakukan BAP kepada bagian akademik yang menangani urusan administrasi kemahasiswaan," pungkasnya.***

Editor: Mariano Parada

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler