OkeNTT - Peraturan tentang karantina yang diwajibkan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) baik untuk Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing akan dievaluasi.
Evaluasi peraturan karantina PPLN tersebut dilakukan agar bisa cepat mendapatkan peluang kebangkitan ekonomi.
Kendati untuk mendapatkan peluang ekonomi, juga tetap mewaspadai Covid-19.
Baca Juga: Di Bali, Sesama Turis WNA Saling Serang
Hal ini disampaikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno di Medan, Jumat 5 Februari 2022.
"Rentang waktu evaluasi ketentuan syarat perjalanan dan protokol luar negeri di pandemi Covid-19 yang di dalamnya ada kewajiban karantina, akan lebih dipercepat dengan keputusannya menyesuaikan dengan perkembangan terkini," kata Sandi Uno.
Menteri Sandi Uno menuturkan, percepatan evaluasi masa waktu karantina bertujuan agar bisa memberikan dukungan untuk peningkatan geliat ekonomi, khususnya di sektor pariwisata di tengah juga harus tetap waspada kasus Covid-19.
Baca Juga: Wajib Tahu! Jika 4 Hal Ini Ada pada Pasangan Anda, Jangan Lepas atau Tinggalkan Mereka
"Kalau memang hasil evaluasi terjadi penurunan angka penderita Covid-19 dan lainnya, maka masa waktu karantina tentunya akan dikurangi dari lima hingga tujuh hari seperti saat ini," katanya.