Diketahui, berdasarkan Surat Edaran Kepala Satgas No.4/2022, seluruh pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing harus mengikuti sejumlah persyaratan yang berlaku.
Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik mau pun digital).
Baca Juga: Buat Miniatur Pesawat Garuda Bisa Terbang, Mas Agus Dicari Menteri BUMN
Ada pun pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT/PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina terpusat dengan sejumlah ketentuan.
Karantina selama 7x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang sudah mendapat vaksin dosis pertama, atau karantina selama 5x24 jam bagi individu pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis lengkap.
"Terus ada evaluasi, pemerintah misalnya telah membuka kembali pintu masuk internasional di Bali pada 4 Februari 2022 untuk mendorong ekonomi Bali yang tertekan akibat pandemi Covid-19," pungkasnya.***