Ketua Badan Legislasi DPR RI Tunda Pembahasan RUU Penyiaran, yang Diduga Membungkam Kebebasan Pers

- 28 Mei 2024, 18:25 WIB
Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa, lembaganya menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa, lembaganya menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. /Pikiran Rakyat/

 Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyebut Komisi I DPR RI menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran selesai dibahas dan dapat disetujui menjadi undang-undang pada tahun 2024 ini.

Kemudian Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menepis tudingan bahwa revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengecilkan peran pers.

Mantan jurnalis ini menegaskan bahwa Komisi I DPR menyadari keberlangsungan media yang sehat adalah penting.***

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah