PR NTT - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Mardani Ali Sera menekankan bahwa media seharusnya diberi kebebasan dalam jurnalisme investigatif, bukan justru dilarang seperti yang ada dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran.
"Yang agak kaget ketika ada pelarangan jurnalisme investigatif, padahal itu mestinya merupakan bagian yang diberikan kebebasan kepada media," kata Mardani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 28 Mei 2024.
Mardani mengaku, tidak terlalu mengikuti
pembahasan RUU Penyiaran itu, selain soal poin pelarangan jurnalisme investigatif, dan kaget ketika mengetahui adanya poin tersebut dalam draf RUU Penyiaran.
Menurutnya, kebebasan investigasi bagi dunia jurnalistik diperlukan. Selain mengembangkan kapasitas kemampuan jurnalistik, investigasi diperlukan dalam rangka check and balances.
"Itu lebih tepat di Komisi I DPR, kalau saya pribadi melihat isu yang saya tangkap satu, salah satunya jurnalisme investigatif," paparnya.
Diketahui, saat ini isu RUU Penyiaran diperbincangkan di lembaga wakil rakyat itu. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tersebut dinilai oleh sejumlah pihak terdapat pasal-pasal yang kontroversial.
Salah satu poin kontroversi adalah adanya pelarangan penayangan jurnalistik investigasi dalam Pasal 50B Ayat 2 huruf c.