Ketua Badan Legislasi DPR RI Tunda Pembahasan RUU Penyiaran, yang Diduga Membungkam Kebebasan Pers

- 28 Mei 2024, 18:25 WIB
Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa, lembaganya menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa, lembaganya menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. /Pikiran Rakyat/

PR NTT - Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa, lembaganya menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Diketahui Supratman yang berada di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 28 Mei 2024, menyampaikan alasan penundaan pembahasan revisi Undang-Undang Penyiaran tersebut karena lembaganya tidak ingin kemerdekaan pers terganggu.

Baca Juga: Anggota Badan Legislasi DPR RI Mengaku Kaget dengan Adanya Poin Pelarangan Jurnalisme Investigatif di RUU

Ia menyampaikan bahwa, pers adalah lokomotif dan salah satu pilar demokrasi yang harus dipertahankan. "Itu harus dipertahankan karena itu buat demokrasi," tegas Supratman.

Selain itu, menurutnya Badan Legislasi DPR RI baru satu kali mendengar paparan dari pihak pengusul RUU Penyiaran tersebut, yakni Komisi I DPR RI. Namun, ia mengaku telah mendapatkan perintah dari fraksi partai politiknya untuk sementara tidak membahas revisi undang-undang tersebut.

Baca Juga: Info Terkini Gunung Ile Lewotolok di Lembata, BGKESDM: Adanya Penambahan Jarak Aliran Lava di Sektor Barat

 "Terutama yang berkaitan dengan dua hal. Satu, posisi dewan pers, yang kedua, menyangkut jurnalistik investigasi," paparnya.

Diketahui, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tersebut dinilai oleh sejumlah pihak terdapat pasal-pasal yang kontroversial. Salah satu poin kontroversi adalah adanya pelarangan penayangan jurnalistik investigasi pada Pasal 50B Ayat 2 huruf c.

 Selain itu, ada juga poin kontroversial pada Pasal 50B Ayat 2 huruf k tentang pelarangan penayangan yang mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik. Poin tersebut dinilai kontroversial karena mengandung makna yang multitafsir.

Baca Juga: Polres Rote Ndao Amankan Tiga Pelaku Tindak Pidana Penyelundupan Manusia, Begini Kronologi Lengkapnya

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah