Anggota Badan Legislasi DPR RI Mengaku Kaget dengan Adanya Poin Pelarangan Jurnalisme Investigatif di RUU

- 28 Mei 2024, 18:19 WIB
Anggota Badan Legislasi DPR RI, Mardani Ali Sera menekankan bahwa media seharusnya diberi kebebasan dalam jurnalisme investigatif, bukan justru dilarang seperti yang ada dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran.
Anggota Badan Legislasi DPR RI, Mardani Ali Sera menekankan bahwa media seharusnya diberi kebebasan dalam jurnalisme investigatif, bukan justru dilarang seperti yang ada dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran. /Pikiran Rakyat.com/

Selain itu, ada juga poin kontroversial pada Pasal 50B Ayat 2 huruf k tentang pelarangan penayangan mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik. Poin tersebut dinilai kontroversial karena mengandung makna yang multitafsir.

Baca Juga: Gawat! Kemensos RI Nonaktifkan Ribuan Peserta JKN-KIS di Ende, Apa Pasal?

Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyebut Komisi I DPR RI menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran selesai dibahas dan dapat disetujui menjadi undang-undang pada tahun 2024 ini.

Kemudian Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menepis tudingan bahwa Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengecilkan peran pers dan  menegaskan bahwa Komisi I DPR menyadari keberlangsungan media yang sehat adalah penting.***

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah