Selain itu, ada juga poin kontroversial pada Pasal 50B Ayat 2 huruf k tentang pelarangan penayangan mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik. Poin tersebut dinilai kontroversial karena mengandung makna yang multitafsir.
Baca Juga: Gawat! Kemensos RI Nonaktifkan Ribuan Peserta JKN-KIS di Ende, Apa Pasal?
Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyebut Komisi I DPR RI menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran selesai dibahas dan dapat disetujui menjadi undang-undang pada tahun 2024 ini.
Kemudian Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menepis tudingan bahwa Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengecilkan peran pers dan menegaskan bahwa Komisi I DPR menyadari keberlangsungan media yang sehat adalah penting.***