Anggota Badan Legislasi DPR RI Mengaku Kaget dengan Adanya Poin Pelarangan Jurnalisme Investigatif di RUU

- 28 Mei 2024, 18:19 WIB
Anggota Badan Legislasi DPR RI, Mardani Ali Sera menekankan bahwa media seharusnya diberi kebebasan dalam jurnalisme investigatif, bukan justru dilarang seperti yang ada dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran.
Anggota Badan Legislasi DPR RI, Mardani Ali Sera menekankan bahwa media seharusnya diberi kebebasan dalam jurnalisme investigatif, bukan justru dilarang seperti yang ada dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran. /Pikiran Rakyat.com/

PR NTT - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Mardani Ali Sera menekankan bahwa media seharusnya diberi kebebasan dalam jurnalisme investigatif, bukan justru dilarang seperti yang ada dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran.

"Yang agak kaget ketika ada pelarangan jurnalisme investigatif, padahal itu mestinya merupakan bagian yang diberikan kebebasan kepada media," kata Mardani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 28 Mei 2024.

Baca Juga: Info Terkini Gunung Ile Lewotolok di Lembata, BGKESDM: Adanya Penambahan Jarak Aliran Lava di Sektor Barat

Mardani mengaku, tidak terlalu mengikuti
pembahasan RUU Penyiaran itu, selain soal ​poin pelarangan jurnalisme investigatif, dan kaget ketika mengetahui adanya poin tersebut dalam draf RUU Penyiaran.

Menurutnya, kebebasan investigasi bagi dunia jurnalistik diperlukan. Selain mengembangkan kapasitas kemampuan jurnalistik, investigasi diperlukan dalam rangka check and balances.

Baca Juga: Polres Rote Ndao Amankan Tiga Pelaku Tindak Pidana Penyelundupan Manusia, Begini Kronologi Lengkapnya

"Itu lebih tepat di Komisi I DPR, kalau saya pribadi melihat isu yang saya tangkap satu, salah satunya jurnalisme investigatif," paparnya.

Diketahui, saat ini isu RUU Penyiaran diperbincangkan di lembaga wakil rakyat itu. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tersebut dinilai oleh sejumlah pihak terdapat pasal-pasal yang kontroversial.

Baca Juga: Inspirasi Menata Dapur Sempit agar Terlihat Rapi dan Nyaman, Pemilik Rumah Minimalis Modern Wajib Paham!

Salah satu poin kontroversi adalah adanya pelarangan penayangan jurnalistik investigasi dalam Pasal 50B Ayat 2 huruf c.

Selain itu, ada juga poin kontroversial pada Pasal 50B Ayat 2 huruf k tentang pelarangan penayangan mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik. Poin tersebut dinilai kontroversial karena mengandung makna yang multitafsir.

Baca Juga: Gawat! Kemensos RI Nonaktifkan Ribuan Peserta JKN-KIS di Ende, Apa Pasal?

Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyebut Komisi I DPR RI menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran selesai dibahas dan dapat disetujui menjadi undang-undang pada tahun 2024 ini.

Kemudian Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menepis tudingan bahwa Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengecilkan peran pers dan  menegaskan bahwa Komisi I DPR menyadari keberlangsungan media yang sehat adalah penting.***

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah